Nasional

Pemohon di MK Soroti Beban APBN akibat Banyaknya Anggota Wantimpres

NU Online  ·  Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:00 WIB

Pemohon di MK Soroti Beban APBN akibat Banyaknya Anggota Wantimpres

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: istimewa)

Jakarta, NU Online

 

Pemohon perkara nomor 389/PUU-XXIV/2026, Muhamad Riziq Maulana, menyoroti besarnya beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akibat banyaknya anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang hak keuangan dan fasilitasnya dibiayai negara.

 

Riziq menyampaikan hal tersebut dalam permohonan uji materi Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Wantimpres. Sidang perdana perkara tersebut dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada Senin (26/10/2026) pukul 14.30 WIB.

 

"Semakin banyak jumlah anggota Wantimpres maka semakin besar pula beban APBN yang ditanggung. Maka, diperlukan ukuran yang sesuai dengan salah satu ruh mengapa Wantimpres kemudian lahir," tulis pemohon dikutip NU Online pada Rabu (21/10/2026).

 

Pemohon juga mengacu pada pembahasan rancangan UU tentang Wantimpres yang dinilainya menunjukkan adanya perhatian terhadap efisiensi anggaran. 

 

"Semangat efisensi dari para pembentuk UU tersebut beberapa kali dilontarkan, artinya ini hal yang harus digarisbawahi," jelasnya.

 

Selain itu, Pemohon menilai ketidakjelasan batas jumlah anggota dan indikator penentuannya berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. 

 

"Soal penetapan Wantimpres pun sama sekali tidak mempertimbangkan keadaan kondisi APBN," katanya.

 

Hak keuangan Wantimpres

 

Pemohon turut menyoroti hak keuangan dan fasilitas anggota Wantimpres yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Wantipres. 

 

“Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp76.5OO.0OO,OO (tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah)," tulisnya.

 

Pemohon menegaskan bahwa persoalan yang dipermasalahkannya bukan mengenai besaran hak keuangan tersebut, melainkan dampak jumlah anggota terhadap anggaran negara. 

 

"Pada titik ini pertimbangan kuantitas anggota Wantimpres akan berdampak bagi kondisi APBN," katanya.

 

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 Wantimpres di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/10/2026) sore. Total terdapat 26 nama dalam jajaran Wantimpres yang ditetapkan. Mereka berasal dari beragam latar belakang, mulai dari tokoh agama, akademisi, pengusaha, mantan pejabat negara, hingga purnawirawan TNI.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang