Pengacara dan Keluarga Yakin Arya Daru Meninggal Bukan Bunuh Diri
NU Online · Rabu, 3 September 2025 | 19:00 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Kuasa hukum keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, Menyurati Komisi III DPR RI segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas kasus kematian Arya yang dinilai penuh kejanggalan.
Nicholay Aprilindo, kuasa hukum keluarga mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu langsung dengan Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman dan menyerahkan surat resmi permohonan RDP.
"Kami baru selesai menghadap Ketua Komisi III dan kami menyampaikan surat permohonan RDP, dalam rangka difasilitasi untuk mengungkap kasus kematian misterius dari Almarhum Arya Daru," kata Nicholay kepada wartawan di kompleks parlemen, Rabu (3/9/2025).
Nicholay menegaskan bahwa pihak keluarga telah menyampaikan berbagai kejanggalan yang mereka temukan dalam kasus tersebut kepada Komisi III. Mereka meyakini bahwa kematian Arya bukanlah bunuh diri, melainkan sebuah tindak pidana yang terencana.
"Kami yakini, sampai dengan detik ini, bahwa kematian misterius dari almarhum Arya Daru itu bukan tidak melibatkan pihak lain alias bunuh diri, tapi ini adalah pembunuhan berencana. Saya sekali lagi katakan, ini pembunuhan berencana," tegasnya.
Lebih lanjut, Nicholay menyoroti kondisi jasad Arya saat ditemukan. Ia menilai terdapat banyak hal yang tidak masuk akal apabila disebut sebagai bunuh diri.
"Termasuk banyak luka-luka, ada memar, ada lebam, kemudian dibungkus plastik terlebih dahulu, dililit sedemikian rupa rapinya, diselimuti. Masa orang bunuh diri, dia lukain tubuhnya, dia plastikin kepalanya, dililit kepalanya dengan lakban, dia selimuti baru dia mati. Tanda tanya kan?," ujarnya.
Baca Juga
Islam Haramkan Terorisme dan Bunuh Diri
Arya Daru ditemukan meninggal dunia dengan kondisi kepala terlilit lakban di kamar 105, Kost Guest House Gondia, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 08.10 WIB.
Meski demikian, hasil penyelidikan tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa kematian Arya tidak terkait tindak pidana. Polisi menyebut Arya meninggal akibat mati lemas tanpa adanya indikasi pembunuhan.
Terpopuler
1
Kader NasDem Demo, Redaksi Tempo Tegaskan Pemberitaan Sesuai Kode Etik
2
Savic Ali Kritik Arah Kebijakan Pemerintah yang Sentralistik, Jauh dari Kepentingan Rakyat Kecil
3
UI Investigasi Dugaan Pelecehan Seksual yang Libatkan 16 Mahasiswa Fakultas Hukum
4
Tanya Jawab Imam Asy’ari dan Kalangan Muktazilah soal Siksa Kubur
5
Bahaya Tidur Berlebihan: 8 Dampak Buruk bagi Kesehatan Menurut Imam Munawi
6
Perundingan AS-Iran Gagal, Ketum PBNU dan Paus Leo XIV Ajak Seluruh Umat Wujudkan Perdamaian
Terkini
Lihat Semua