Jakarta, NU Online
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikelularkan Muslim setelah berpuasa Ramadhan. Besaran zakat fitrah telah diatur yaitu berupa makanan pokok seperti beras sebesar 1 sha’ atau sekitar 2,7 sampai 3,0 kilogram.
Dalam artikel NU Online yang berjudul “Panduan Lengkap Zakat Fitrah dengan Uang”, Mahasiswa Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Muhamad Abror, menjelaskan bahwa dasar kewajiban dan ukuran zakat fitrah tertuang dalam hadits Rasulullah saw.
“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik atas budak, merdeka, lelaki, perempuan, anak kecil, maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin.” (HR Bukhari dan Muslim).”
Baca Juga
Lafal-lafal Niat Zakat Fitrah
Kendati demikian, di era modern saat ini membayar zakat fitrah banyak ditunaikan dalam bentuk uang. Dengan catatan, nominal yang dikeluarkan harus setara dengan 1 sha’ makanan pokok. Lantas, bagaimana hukumnya?
Dalam tulisan “Mengurai Kontroversi Zakat Fitrah dengan Uang”, Anggota Dewan Ahli Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Ahmad Ali MD menjelaskan, terdapat dua pendapat berbeda mengenai hukum zakat fitrah menggunakan uang.
Baca Juga
Hukum Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang
Imam as-Syafi’i dan mayoritas ulama tidak membolehkan pembayaran zakat dalam bentuk uang, sementara Hanafiyah membolehkan dan mengesahkan.
Namun, dalam konteks kontemporer saat ini, zakat fitrah menggunakan uang menjadi opsi yang sangat dipertimbangkan. Atas dasar pertimbangan kepraktisan pembayaran zakat, Lembaga Bahstul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membuat putusan kebolehan konversi zakat dengan uang, mengacu pendapat ulama yang membolehkan.
Baca Juga
Tuntunan Praktis Zakat Fitrah
Adapun rekomendasi LBM PBNU atas keputusan tersebut sebagai berikut:
1. Zakat fitrah yang terbaik ditunaikan dengan pembayaran beras. Adapun satu sha’ versi Imam an-Nawawi adalah bobot seberat 2,7 kg atau 3,5 liter. Sedangkan ulama lain mengatakan, satu sha’ seberat 2,5 kg.
2. Masyarakat diperbolehkan membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang sesuai harga beras 2,7 kg atau 3,5 liter atau 2,5 kg sesuai kualitas beras layak konsumsi oleh masyarakat setempat.
3. Segenap panitia zakat yang ada di masyarakat baik di mushalla maupun di masjid dianjurkan untuk berkoordinasi dengan LAZISNU terdekat.
Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Syakir NF
Terpopuler
1
LAZISNU Gelar Lomba dengan Total Hadiah Rp69 Juta, Ini Link Pendaftarannya
2
Kolaborasi LD PBNU dan LTM PBNU Gelar Standardisasi Imam dan Khatib Jumat Angkatan Ke-4
3
Cara Wudhu di Toilet agar Tidak Makruh
4
UI Minta Maaf soal Disertasi Bahlil Lahadalia, Kelulusan Ditangguhkan, Moratorium SKSG
5
Hukum Merokok saat Berkendara di Jalan Raya
6
Hukum Cukur Alis Wanita Bersuami
Terkini
Lihat Semua