Jakarta, NU Online
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikelularkan Muslim setelah berpuasa Ramadhan. Besaran zakat fitrah telah diatur yaitu berupa makanan pokok seperti beras sebesar 1 sha’ atau sekitar 2,7 sampai 3,0 kilogram.
Dalam artikel NU Online yang berjudul “Panduan Lengkap Zakat Fitrah dengan Uang”, Mahasiswa Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Muhamad Abror, menjelaskan bahwa dasar kewajiban dan ukuran zakat fitrah tertuang dalam hadits Rasulullah saw.
“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik atas budak, merdeka, lelaki, perempuan, anak kecil, maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin.” (HR Bukhari dan Muslim).”
Baca Juga
Lafal-lafal Niat Zakat Fitrah
Kendati demikian, di era modern saat ini membayar zakat fitrah banyak ditunaikan dalam bentuk uang. Dengan catatan, nominal yang dikeluarkan harus setara dengan 1 sha’ makanan pokok. Lantas, bagaimana hukumnya?
Dalam tulisan “Mengurai Kontroversi Zakat Fitrah dengan Uang”, Anggota Dewan Ahli Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Ahmad Ali MD menjelaskan, terdapat dua pendapat berbeda mengenai hukum zakat fitrah menggunakan uang.
Baca Juga
Hukum Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang
Imam as-Syafi’i dan mayoritas ulama tidak membolehkan pembayaran zakat dalam bentuk uang, sementara Hanafiyah membolehkan dan mengesahkan.
Namun, dalam konteks kontemporer saat ini, zakat fitrah menggunakan uang menjadi opsi yang sangat dipertimbangkan. Atas dasar pertimbangan kepraktisan pembayaran zakat, Lembaga Bahstul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membuat putusan kebolehan konversi zakat dengan uang, mengacu pendapat ulama yang membolehkan.
Baca Juga
Tuntunan Praktis Zakat Fitrah
Adapun rekomendasi LBM PBNU atas keputusan tersebut sebagai berikut:
1. Zakat fitrah yang terbaik ditunaikan dengan pembayaran beras. Adapun satu sha’ versi Imam an-Nawawi adalah bobot seberat 2,7 kg atau 3,5 liter. Sedangkan ulama lain mengatakan, satu sha’ seberat 2,5 kg.
2. Masyarakat diperbolehkan membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang sesuai harga beras 2,7 kg atau 3,5 liter atau 2,5 kg sesuai kualitas beras layak konsumsi oleh masyarakat setempat.
3. Segenap panitia zakat yang ada di masyarakat baik di mushalla maupun di masjid dianjurkan untuk berkoordinasi dengan LAZISNU terdekat.
Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Syakir NF
Terpopuler
1
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
2
Setahun Berjalan, JPPI Nilai Program MBG Berhasil Perburuk Kualitas Pendidikan
3
Laras Faizati Tolak Replik Jaksa karena Tak Berdasar Fakta, Harap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
4
Gus Mus: Umat Islam Bertanggung Jawab atas Baik Buruknya Indonesia
5
Langgar Hukum Internasional, Penculikan Presiden Venezuela oleh AS Jadi Ancaman Tatanan Global
6
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: 5 Cekelan Utama kanggo Wong kang Amar Ma'ruf Nahi Munkar
Terkini
Lihat Semua