Nasional

Penjelasan Kiai Afifuddin Muhajir Soal Hadis Rukyatul Hilal dari Perspektif Ilmu Nahwu

NU Online  ·  Kamis, 19 Maret 2026 | 17:00 WIB

Penjelasan Kiai Afifuddin Muhajir Soal Hadis Rukyatul Hilal dari Perspektif Ilmu Nahwu

Ilustrasi rukyatul hilal. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online 

 

Perdebatan antara metode rukyatul hilal (pengamatan langsung) dan hisab (perhitungan astronomis) kembali mengemuka menjelang penentuan awal Ramadhan dan Idul Fitri (1 Syawal) 1447 H. Perbedaan metode ini kerap memicu perbedaan penetapan hari raya di Indonesia.

 

Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Afifuddin Muhajir menjelaskan bahwa rukyatul hilal yang dimaksud dalam hadis Nabi Muhammad saw “shumu li ru’yatihi” memiliki makna yang tegas dalam perspektif ilmu nahwu.

 

Menurutnya, secara kaidah nahwu, istilah rukyah dalam hadis tersebut hanya mengandung satu makna, yakni rukyah bashariyah, yaitu pengamatan hilal dengan mata manusia secara langsung, bukan melalui perhitungan ilmiah (hisab).

 

“Dalam nahwu, rukyah ada dua: rukyah bashariyah dan rukyah ilmiyah. Rukyah bashariyah maf'ulnya satu, sedangkan rukyah ilmiah maf'ulnya dua,” ujar Kiai Afifuddin, dikutip dari ceramahnya, Kamis (19/3/2026).

 

Ia mencontohkan, kalimat ra’aitu Zaidan (saya melihat Zaid) termasuk rukyah bashariyah, sedangkan ra’aitu Allaha qodiran (saya meyakini Allah Maha Kuasa) merupakan rukyah ilmiah.

 

Berdasarkan pendekatan tersebut, ia menilai tidak tepat jika kata rukyah dalam hadis ditafsirkan sebagai proses ilmiah melalui hisab. Menurutnya, pedoman utama dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan tetaplah rukyatul hilal secara langsung.

 

“Maka benar apa yang dikatakan para ulama bahwa pedoman dalam menentukan awal Ramadhan bukan hisab yang disebut sebagai rukyah ilmiah, tetapi rukyah bashariyah. Cukup berdasarkan nahwu saja,” tuturnya.

 

Kiai Afifudin mengatakan memang terjadi tarik-menarik antara hisab dan rukyat, tetapi pada akhirnya ada jalan tengah. Para ulama merumuskan jalan tengah melalui kaidah al-hisabu hujjatun fi nafyi la fil itsbat.

 

Artinya, bahwa hisab menjadi hujjah (dasar) untuk menyatakan tidak, akan tetapi bukan menjadi hujjah untuk menyatakan iya.

 

Artinya, hisab dapat dijadikan dasar untuk menolak (menyatakan tidak mungkin terlihatnya hilal), tetapi tidak untuk menetapkan (menyatakan sudah masuknya awal bulan).

 

"Bisa saja orang mengatakan bahwa tidak mungkin hari ini adalah awal Ramadhan dengan argumentasi ahli hisab seluruhnya menyatakan rukyat mustahil maka berdasarkan hisab hari ini tak mungkin ditetapkan awal Ramadhan. Ini namanya al-hisabu hujjatun fi nafyi la fil itsbat, ” jelasnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang