Penyembuhan Nonmedis ODGJ Tidak Gugurkan Kewajiban Penanganan Medis
NU Online · Sabtu, 10 Oktober 2020 | 13:00 WIB
Pengobatan dengan doa atau ruqyah tidak menggugurkan kewajiban pihak keluarga untuk membawa pasien ke psikiater dan dokter dengan penanganan medis
Alhafiz Kurniawan
Penulis
Jakarta, NU Online
Forum bahtsul masail yang membahas fiqih disabilitas mental atau fiqih psikososial menyebutkan kewajiban pihak keluarga untuk memberikan penanganan medis bagi pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Dengan demikian, penanganan-penanganan nonmedis tidak membatalkan kewajiban penanganan medis.
Forum yang diselenggarakan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Kamis-Jumat, 8-9 Oktober 2020, mencoba menjawab pertanyaan perihal hukum keluarga yang tidak membawa pasien ODGJ berobat dan hanya mengandalkan doa.
"Pengobatan dengan doa atau ruqyah tidak menggugurkan kewajiban pihak keluarga untuk membawa pasien ke psikiater dan dokter dengan penanganan medis," kata Ketua Sidang Komisi B Bahtsul Masail Fiqih Disabilitas Mental atau Fiqih Psikososial, KH Asnawi Ridwan, dalam laporan masing-masing komisi pada Sidang Pleno Bahtsul Masail Fiqih Disabilitas Mental atau Fiqih Psikososial, Jumat (9/10) pagi.
Forum ini juga mencoba menjawab pertanyaan terkait upaya keluarga yang mencukupkan diri pada pengobatan alternatif seperti rukyah atau ke dukun dan orang pintar. Forum ini berangkat dari pemahaman keluarga yang menganggap bahwa penyebab ODGJ adalah gangguan makhluk halus atau kerasukan jin.
Dari sana kemudian pihak keluarga melakukan penyembuhan nonmedis tetapi secara alternatif (dukun, orang pintar). Salah satu dari pilihan alternatif itu adalah memasukkan ODGJ ke pesantren dengan maksud pengobatan.
"Kami menganjurkan masyarakat atau pihak keluarga untuk mengantarkan pasien ODGJ ke dinas terkait atau rumah sakit," kata Kiai Asnawi.
Forum bahtsul masail ini dibagi ke dalam empat komisi. Forum ini dihadiri oleh pengurus Syuriyah PBNU, pengurus LBM PBNU, Lembaga Kesehatan PBNU, sejumlah LBM PWNU, Kemenko PMK, Koalisi Nasional, YAKKUM Yogyakarta, PPDI, Perhimpunan Jiwa Sehat, dan lain sebagainya.
Forum bahtsul masail ini juga menghadirkan psikiater, ahli ruqiyah, lembaga pemerhati ODGJ dan ODMK, serta pasien ODGJ yang telah sembuh. Forum ini menggali keterangan sebanyak mungkin untuk kepentingan pembahasan masalah dari sudut pandangan fiqih.
Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh 27 Mei 2026
2
Tim Hisab Rukyat: Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H Penuhi Kriteria MABIMS, Idul Adha Diperkirakan 27 Mei 2026
3
Hilal Terlihat, PBNU: Idul Adha 1447 H Rabu, 27 Mei 2026
4
Menhan Sebut Seluruh Kabupaten di Jawa Akan Dikawal Batalyon Teritorial pada 2026
5
Tiga Jurnalis Indonesia Bersama Aktivis Ditangkap Israel, Dewan Pers Minta Pemerintah Bertindak
6
Ambruknya Rupiah Dinilai Tekan Rakyat Kecil, DPR Soroti Harga Kebutuhan Pokok
Terkini
Lihat Semua