Muhammad Faizin
Kontributor
Jakarta, NU Online
Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) tidak setuju dengan rencana pemerintah yang akan merekrut tenaga pendidik hanya melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perekrutan melalui CPNS juga harus dilakukan karena status PNS menjadi hak warga negara.
Peraturan dan ketentuan yang dibuat antara profesi guru dengan status PPPK dan PNS berbeda. Semisal terkait dengan jaminan masa depan seperti tunjangan atau pensiun setelah paripurna menjalankan tugas.
"Kalau kalimat kontrak tentu kapan saja kan bisa selesai dan berhenti," kata Ketua Pimpinan Pusat (PP) Pergunu Aris Adi Leksono, Jumat (1/1).
Pergunu tetap berpandangan bahwa formasi perekrutan guru melalui PPPK harus direalisasikan tanpa harus menghilangkan rekrutmen guru melalui jalur CPNS. Dua langkah ini adalah bentuk upaya mengatasi permasalahan guru di daerah dan memberikan apresiasi serta hak warga negara untuk menjadi PNS.
Jika alasan pemerintah meniadakan formasi CPNS karena banyak PNS guru yang mengajukan pindah walau baru bekerja 4-5 tahun, maka permasalahannya bukan terletak pada guru dan proses rekrutmennya, namun pada regulasi dan ketegasan pimpinan atau atasan guru PNS tersebut.
"Jika terjadi penumpukan karena PNS pindah, jangan disalahkan gurunya. Yang perlu dibenahi adalah regulasinya. Kenapa regulasinya membolehkan dan mengapa pimpinannya memberi izin untuk pindah. Kalau mengacu pada aturan maka tidak gampang memberikan izin pindah," ungkap Aris.
Jika ada kekhawatiran terjadi penumpukan PNS guru di daerah tertentu khususnya di perkotaan, maka rekrutmen CPNS bisa dilakukan berbasis data. Dalam artian pemerintah harus melakukan pendataan dan memprioritaskan, daerah mana yang benar-benar sedang membutuhkan tenaga guru PNS untuk dibuka formasinya.
Bagaimanapun lanjut Aris, hadirnya rencana seleksi Guru PPPK itu menjadi bagian dari aspirasi yang disuarakan Pergunu untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang dialami guru-guru di seluruh pelosok tanah air.
"Sebab selama ini, guru honorer Kategori 2 (K2) dan Kategori 3 (K3) belum kunjung diangkat statusnya. Formasi untuk menjadi Aparatur Sipil Negara belum juga ada," ucapnya.
Di satu sisi PPPK juga menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh para guru yang sudah lama mengabdi dan usia sudah tidak memungkinkan lagi untuk mendaftar PNS.
Oleh karenanya seleksi PPPK harus memprioritaskan guru-guru honorer di berbagai daerah yang masih membutuhkan guru. Sebab, katanya, salah satu persoalan guru adalah soal distribusi, terutama di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua