Perjalanan Domestik Semakin Longgar, Ini Ketentuan Resminya
Selasa, 8 Maret 2022 | 21:45 WIB
Muhammad Faizin
Penulis
Jakarta, NU Online
Pemerintah saat ini semakin memberikan kelonggaran beraktivitas kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang belum hilang sampai saat ini. Kelonggaran tersebut di antaranya terkait dengan mobilitas atau perjalanan masyarakat baik dalam daerah maupun luar daerah.
Untuk mengatur hal tersebut pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 tahun 2022 tertanggal 8 Maret 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa Pandemi Covid-19.
Dalam edaran tersebut, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti beberapa ketentuan di antaranya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia diberlakukan ketentuan tertentu.
“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” demikian poin penting dalam edaran yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto.
Sementara PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Hal ini sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
“PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tambah edaran tersebut.
Dalam edaran tersebut PPDN juga harus senantiasa menerapkan protokol kesehatan di antaranya menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. Pelaku perjalanan juga harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
PPDN juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
250 Santri Ikuti OSN Zona Jateng-DIY di Temanggung Jelang 100 Tahun Pesantren Al-Falah Ploso
Terkini
Lihat Semua