Perpres Ojol Resmi Diterbitkan, Klaim Mampu Bangun Ekosistem Transportasi Digital
NU Online · Jumat, 9 Oktober 2026 | 11:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital atau ojek online (ojol).
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengklaim bahwa aturan tersebut mampu membangun ekosistem transportasi digital.
"Ini sebuah langkah terobosan yang positif. Perpres ini sudah kita bicarakan bersama seluruh pihak, baik aplikator maupun pengemudi ojol. Harapannya, ini memberikan kemanfaatan yang positif dan besar bagi seluruh ekosistem," katanya melansir laman umkm.go.id saat jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (8/10/2026) lalu.
Maman menjelaskan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tidak hanya mengatur transportasi penumpang, tetapi juga pengantaran barang dan makanan yang mendukung aktivitas ekonomi digital, termasuk UMKM.
Regulasi tersebut, katanya, juga menegaskan bahwa status pengemudi ojol sebagai mitra untuk memberikan kepastian hak, kewajiban, dan pelindungan bagi pengemudi serta perusahaan aplikasi.
"Pemerintah juga memberikan kepastian terkait pelindungan sosial dan berbagai manfaat lainnya kepada ojol. Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol," katanya.
Selain itu, Maman mengatakan bahwa regulasi ini juga mencakup layanan pengantaran barang dan makanan yang mendukung sekitar 15 juta UMKM dalam memasarkan produk dan menjangkau konsumen melalui platform digital.
Tidak dikenai PPh
Maman menegaskan, pengemudi ojol tidak dikenakan pajak penghasilan jika pendapatannya masih di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tidak ada pungutan pajak kepada saudara-saudara kita ojek online apabila penghasilannya memang berada di bawah batas yang ditentukan dalam aturan perpajakan," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pemerintah menyepakati pembentukan Satgas lintas kementerian yang diketuai Kementerian UMKM dengan melibatkan Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memastikan implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 berjalan efektif.
"Sudah disepakati pembentukan Satuan Tugas yang diketuai Kementerian UMKM dan melibatkan tiga kementerian terkait untuk memastikan sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaannya berjalan baik dan lancar," ujarnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
2
Khutbah Jumat: Sedekah Jumat Berkah, Menghidupkan Hari Mulia dengan Kebaikan
3
Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK karena Tunjukkan Ijazah Gibran ke Pemohon
4
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
5
Innalillahi, Ketua PWNU Jawa Tengah 2003-2013 KH Muhammad Adnan Wafat
6
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
Terkini
Lihat Semua