Jombang, NU Online
Wakil Menteri Agama RI, Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan bahwa pesantren berhak mendapat anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren yang mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Melalui UU ini, pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional. UU ini juga memberikan landasan hukum bagi pesantren untuk kesetaraan tingkat mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan, dan independensi penyelenggaraan pesantren.
"Kita akan perjuangan anggaran negara untuk pesantren," tegas Zainut saat melakukan pertemuan dengan ulama Jawa Timur di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Selasa (12/11).
Acara yang berlangsung di Gedung Yusuf Hasyim Pesantren Tebuireng ini mendapuk KH Salahuddin Wahid dan Zainut Tauhid sebagai pematik diskusi. Bertindak sebagai moderator adalah pakar pendidikan Islam, Profesor Imam Suprayogo dari Malang.
Hadir juga perwakilan Ma'had Aly seluruh Jawa Timur dan perwakilan pondok pesantren, seperti Pesantren Lirboyo, Nurul Jadid, Salafiyah Syafi'i yah, dan beberapa pesantren lainnya. Ikut serta Kepala Kementrian Agama se-Jawa Timur.
Zainut menegaskan bahwa UU pesantren tidak untuk mengentervensi pesantren. Sekarang pesantren akan bisa optimal mengembangkan segala kelebihannya sesuai kekhasannya masing-masing. Dengan syarat tidak melupakan tugasnya mencetak ulama, ciri kemandirian, keikhalasan, kesederhanaannya, dan kejujuran.
"Dalam kontek pendidikan, pendidikan Islam harus melakukan lompatan jauh dan terobosan untuk mencapai target yang tertunda. Sesuai harapan presiden diawal rapat kabinet," ungkapnya.
Selain itu menurut Zainut, Presiden Joko Widodo juga mengamanatkan kepada Kementrian Agama RI untuk memperkuat pengelolaan haji dan umrah serta memperkuat pengelolaan sertifikasi halal.
Kementrian Agama RI berkomitmen dalam pemgelolaan haji harus diniatkan ibadah sehingga jamaah bisa haji dengan khusyuk. Mendapatkan hak dan fasilitas sesuai pembayaran. Laporan pengelolaan haji dibuat secara terbuka dan diaudit khusus oleh lembaga independen.
Dalam umroh, akan diperketat pada pengawasaan biro pelaksa perjalanan umroh. Guna peningkatan kualitas biro, Kementrian Agama RI bekerjasama dengan berbagai pihak termasuk pihak berwajib untuk menindak para pelanggar.
Khusus sertifikasi halal, Kementrian Agama RI masih bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Karena selama puluhan tahun sertifikasi halal dikelola MUI. SDM dan sistemnya milik kementrian agama belum siap.
"LPPOM MUI sejak 17 Oktober 2019 tidak aktif lagi. Sertifikasi kita yang pegang, tapi nanti ada Mou dengan MUI," ungkapnya.
Secara khusus, menurut Zainut Kementrian Agama RI butuh kerja sama dengan semua ormas, agama dan komunitas agama agar diberikan kritik yang membangun.
"Jangan tinggalkan kami, terus bimbing kami dan berikan arahan kepada kami. Sehingga bisa memberikan hal terbaik untuk agama dan bangsa," tutupnya.
Kontributor: Syarif
Editor: Syamsul Arifin