Nasional

PGSI Sebut Penolakan PPPK bagi Guru Madrasah Swasta Bentuk Diskriminasi

NU Online  Ā·  Senin, 16 Maret 2026 | 15:30 WIB

PGSI Sebut Penolakan PPPK bagi Guru Madrasah Swasta Bentuk Diskriminasi

Ilustrasi: guru sedang mengajar di kelas. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Usulan pengangkatan sekitar 630 ribu guru madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak disetujui pemerintah. Penolakan tersebut disampaikan dalam rapat kerja antara Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (12/3/2026).


Kekecewaan atas penolakan tersebut disampaikan oleh Pembina Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Muh Zen.


Ia mengatakan bahwa pemerintah menilai madrasah swasta bukan bagian integral dari negara karena berada di bawah pengelolaan masyarakat atau yayasan. Dengan demikian, guru madrasah swasta dinilai tidak dapat diangkat menjadi PPPK.


ā€œMenPAN-RB menyampaikan seperti itu, karena alasan undang-undang atau aturan yang tidak memungkinkan guru madrasah diangkat menjadi PPPK,ā€ katanya dalam unggahan video di akun Facebook pribadinya, Jumat (13/3/2026).


Menurut Zen, kebijakan tersebut menunjukkan adanya perlakuan yang tidak adil terhadap guru madrasah swasta.


Ia menilai terdapat perbedaan perlakuan antara pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan para guru madrasah swasta, padahal keduanya sama-sama bekerja di lembaga nonpemerintah.


ā€œAda upaya-upaya mendiskriminasi dan mendikotomikan antara sekolah dengan madrasah, antara negeri dengan swasta. Di sini komitmen pemerintah sangat mendiskreditkan guru-guru madrasah swasta,ā€ kritiknya.


Zen menilai, madrasah kerap dipandang sebagai lembaga milik yayasan atau masyarakat, sehingga kesejahteraan para guru dianggap sepenuhnya menjadi tanggung jawab masyarakat.


Padahal, menurutnya, negara juga berperan dalam memberikan izin operasional serta mengatur sistem pendidikan yang menaungi madrasah.


ā€œBappenas dan KemenPAN-RB tidak melihat bahwa keberadaan yayasan dan sekolah swasta ini juga mendapat izin operasional dari negara dan menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional,ā€ ujarnya.


Zen menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Ia berharap melalui revisi tersebut, kesejahteraan guru madrasah swasta dapat diperhatikan, termasuk melalui skema pengangkatan PPPK.


Ia juga mengajak organisasi profesi guru untuk bersatu memperjuangkan hak guru madrasah swasta.


ā€œOleh karena itu saya berharap kepada teman-teman organisasi profesi guru di mana pun berada untuk menghadapi diskriminasi perhatian pemerintah kepada guru-guru madrasah swasta ini. Ayo kita rapatkan barisan menjelang peringatan Hardiknas Mei nanti,ā€ ujarnya.


ā€œKita solid. Ayo rapatkan barisan guru-guru madrasah swasta untuk menuntut hak-hak kita agar pemerintah memperhatikan kesejahteraan guru swasta,ā€ pungkasnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang