PGSI Sebut Penolakan PPPK bagi Guru Madrasah Swasta Bentuk Diskriminasi
NU Online · Senin, 16 Maret 2026 | 15:30 WIB
Ahmad Solkan
Kontributor
Jakarta, NU Online
Usulan pengangkatan sekitar 630 ribu guru madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak disetujui pemerintah. Penolakan tersebut disampaikan dalam rapat kerja antara Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (12/3/2026).
Kekecewaan atas penolakan tersebut disampaikan oleh Pembina Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Muh Zen.
Ia mengatakan bahwa pemerintah menilai madrasah swasta bukan bagian integral dari negara karena berada di bawah pengelolaan masyarakat atau yayasan. Dengan demikian, guru madrasah swasta dinilai tidak dapat diangkat menjadi PPPK.
“MenPAN-RB menyampaikan seperti itu, karena alasan undang-undang atau aturan yang tidak memungkinkan guru madrasah diangkat menjadi PPPK,” katanya dalam unggahan video di akun Facebook pribadinya, Jumat (13/3/2026).
Menurut Zen, kebijakan tersebut menunjukkan adanya perlakuan yang tidak adil terhadap guru madrasah swasta.
Ia menilai terdapat perbedaan perlakuan antara pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan para guru madrasah swasta, padahal keduanya sama-sama bekerja di lembaga nonpemerintah.
“Ada upaya-upaya mendiskriminasi dan mendikotomikan antara sekolah dengan madrasah, antara negeri dengan swasta. Di sini komitmen pemerintah sangat mendiskreditkan guru-guru madrasah swasta,” kritiknya.
Zen menilai, madrasah kerap dipandang sebagai lembaga milik yayasan atau masyarakat, sehingga kesejahteraan para guru dianggap sepenuhnya menjadi tanggung jawab masyarakat.
Padahal, menurutnya, negara juga berperan dalam memberikan izin operasional serta mengatur sistem pendidikan yang menaungi madrasah.
“Bappenas dan KemenPAN-RB tidak melihat bahwa keberadaan yayasan dan sekolah swasta ini juga mendapat izin operasional dari negara dan menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional,” ujarnya.
Zen menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Ia berharap melalui revisi tersebut, kesejahteraan guru madrasah swasta dapat diperhatikan, termasuk melalui skema pengangkatan PPPK.
Ia juga mengajak organisasi profesi guru untuk bersatu memperjuangkan hak guru madrasah swasta.
“Oleh karena itu saya berharap kepada teman-teman organisasi profesi guru di mana pun berada untuk menghadapi diskriminasi perhatian pemerintah kepada guru-guru madrasah swasta ini. Ayo kita rapatkan barisan menjelang peringatan Hardiknas Mei nanti,” ujarnya.
“Kita solid. Ayo rapatkan barisan guru-guru madrasah swasta untuk menuntut hak-hak kita agar pemerintah memperhatikan kesejahteraan guru swasta,” pungkasnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Peran Masyarakat, Pemerintah dan Keluarga dalam Menciptakan Lingkungan Bebas Perundungan
2
Khutbah Jumat: Pentingnya Menjaga Privasi Anak di Media Sosial
3
Gus Kikin Kenang Perjuangan Nyai Machfudhoh Aly Ubaid untuk NU
4
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jamaah Haji, Tertinggi Rp1,3 Juta
5
Syekh Yusuf al-Makassari: Sufi Nusantara yang Ubah Dzikir Jadi Gerakan Pembebasan
6
Subsidi Haji dari APBN, MUI: Tak Pengaruhi Keabsahan Ibadah
Terkini
Lihat Semua