Muhammad Faizin
Kontributor
Jakarta, NU Online
Tahun ajaran baru lembaga pendidikan akan segera dimulai. Setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan panduan tentang penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi Covid-19 bagi sekolah dan perguruan tinggi, Kementerian Agama juga menerbitkan panduan pembelajaran bagi pesantren dan pendidikan keagamaan.
Panduan ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama Jenderal (Purn) Fachrul Razi dalam kesempatan telekonferensi di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis (18/6) pekan lalu.
Panduan ini mengatur pelaksanaan pendidikan meliputi tiga bentuk satuan pendidikan. Pertama, pendidikan keagamaan tidak berasrama meliputi Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ); SD Teologi Kristen (SDTK), SMP Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), dan Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen (PTKK).
Lalu, Sekolah Menengah Atas Katolik (SMAK) dan Perguruan Tinggi Katolik (PTK); Pendidikan Keagamaan Hindu; Lembaga Sekolah Minggu Buddha, Lembaga Dhammaseka, Lembaga Pabajja Samanera; serta Sekolah Tinggi Agama Khonghucu dan Sekolah Minggu Konghucu di Klenteng.
Kedua, pesantren yang meliputi Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Mu’adalah, Ma’had Aly, Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren Salafiyah, Madrasah/Sekolah, Perguruan Tinggi, dan Kajian Kitab Kuning (nonformal).
Ketiga, pendidikan keagamaan berasrama. Untuk Agama Islam dalam bentuk MDT dan LPQ. Untuk Kristen seperti SDTK, SMPTK, SMTK, dan PTKK yang memberlakukan sistem asrama. Untuk Katolik seperti SMAK dan PTK Katolik yang berasrama. Untuk Buddha seperti Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN) secara berasrama.
Dalam panduan tersebut, terdapat empat ketentuan utama yang berlaku dalam pembelajaran di masa pandemi, yakni 1) Membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19; 2) Memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan; 3) Aman dari Covid-19, dibuktikan dengan surat keterangan dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 atau pemerintah daerah setempat; dan 4) Pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik dalam kondisi sehat, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
Bagi pesantren dan pendidikan agama yang sudah menyelenggarakan tatap muka lebih awal, pemerintah meminta agar pengasuh atau pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Sementara bagi yang akan segera menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa asrama dan lingkungannya aman dari Covid-19 dan memenuhi serta semua elemen menaati standar protokol kesehatan.
Protokol kesehatan tersebut antara lain: memakai masker, jaga jarak selama di kendaraan, cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir setibanya di asrama, tidak berkerumun, dan menunggu di tempat yang telah ditentukan, dan/atau tidak masuk asrama sebelum diperiksa kesehatan dan diperintahkan masuk.
Peserta didik juga harus membawa perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan dari rumah agar tidak dipergunakan secara bersama-sama. Bagi yang terkonfirmasi Covid-19, agar segera dilakukan langkah sesuai dengan petunjuk petugas Kesehatan.
Kemudian, untuk pesantren dan pendidikan keagamaan yang belum akan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di pesantren dan pendidikan keagamaan, Kemenag sudah mengatur empat ketentuan. Pertama, pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan mengupayakan seoptimal mungkin untuk melaksanakan pembelajaran secara daring.
Kedua, memberi petunjuk kepada peserta didik yang ada di rumah untuk menjaga kesehatan sebaik-baiknya dengan mentaati semua protokol kesehatan yang ditentukan; dan menyiapkan perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan saat pembelajaran tatap muka akan dimulai.
Ketiga, berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah dan dinas kesehatan setempat untuk memastikan bahwa keadaan asrama memenuhi standar protokol kesehatan. Bila tidak memenuhi, segera dilakukan upaya pemenuhan standar protokol kesehatan sesuai petunjuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah dan dinas kesehatan setempat, serta tetap melaksanakan belajar di rumah.
Keempat, jika pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan akan memulai pelaksanaan pembelajaran tatap muka, maka harus memenuhi ketentuan yang terkait penerapan protokol kesehatan.
Protokol Kesehatan
Berikut ini protokol kesehatan bagi pesantren dan pendidikan keagamaan pada masa pandemi Covid-19:
1. Ketentuan protokol kesehatan yang berlaku pada pendidikan keagamaan yang tidak berasrama berlaku juga untuk pesantren dan pendidikan keagamaan yang berasrama.
2. Membersihkan ruangan dan lingkungan secara berkala dengan desinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer dan papan tik, meja, lantai dan karpet masjid/rumah ibadah, lantai kamar/asrama, ruang belajar, dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
3. Menyediakan sarana CTPS (cuci tangan pakai sabun) dengan air mengalir di toilet, setiap kelas, ruang pengajar, pintu gerbang, setiap kamar/asrama, ruang makan dan tempat lain yang sering di akses. Bila tidak terdapat air, dapat menggunakan pembersih tangan (hand sanitizer).
4. Memasang pesan kesehatan cara CTPS yang benar, cara mencegah penularan Covid-19, etika batuk/bersin, dan cara menggunakan masker di tempat strategis seperti di pintu masuk kelas, pintu gerbang, ruang pengelola, dapur, kantin, papan informasi masjid/rumah ibadah, sarana olahraga, tangga, dan tempat lain yang mudah di akses.
5. Membudayakan penggunaan masker, jaga jarak, CTPS, dan menerapkan etika batuk/bersin yang benar.
6. Bagi yang tidak sehat atau memiliki riwayat berkunjung ke negara atau daerah terjangkit dalam 14 (empat belas) hari terakhir untuk segera melaporkan diri kepada pengelola pesantren dan pendidikan keagamaan.
7. Mengimbau agar menggunakan kitab suci dan buku/bahan ajar pribadi, serta menggunakan peralatan ibadah pribadi yang dicuci secara rutin.
8. Menghindari penggunaan peralatan mandi dan handuk secara bergantian bagi lembaga pesantren dan pendidikan keagamaan yang berasrama.
9. Melakukan aktivitas fisik, seperti senam setiap pagi, olahraga, dan kerja bakti secara berkala dengan tetap menjaga jarak, dan menganjurkan untuk mengonsumsi makanan yang sehat, aman, dan bergizi seimbang.
10. Melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan warga satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu dan mengamati kondisi umum secara berkala.
11. Apabila suhu ≥37,3°C, maka tidak diizinkan untuk memasuki ruang kelas dan/atau ruang asrama, dan segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat dengan catatan terdapat dua hal. Pertama, apabila disertai dengan gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas disarankan untuk segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat. Kedua, apabila ditemukan peningkatan jumlah dengan kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b segera melaporkan ke fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.
12. Menyediakan ruang isolasi yang berada terpisah dengan kegiatan pembelajaran atau kegiatan lainnya.
13. Menyediakan sarana dan prasarana untuk CTPS termasuk sabun dan pengering tangan (tisu) di berbagai lokasi strategis.
14. Menyediakan makanan gizi seimbang yang dimasak sampai matang dan disajikan oleh penjamah makanan (juru masak dan penyaji) dengan menggunakan sarung tangan dan masker.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Musthofa Asrori
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua