PP Tunas Diberlakukan, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Medsos dan Gim
NU Online · Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:00 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas, mulai Sabtu (28/3/2026).
Regulasi ini mengatur pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital terutama terkait keamanan data pribadi dan potensi penyalahgunaannya di berbagai platform daring.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa aturan ini disusun untuk menjaga privasi anak sekaligus menekan risiko eksploitasi data di ekosistem digital yang kian masif.
"Aturan ini kita lahirkan untuk melindungi data privasi anak. Saat ini, data mereka berserakan di berbagai platform media sosial karena anak-anak belum memiliki kesadaran penuh mengenai data mana yang layak atau tidak untuk dipublikasikan," ujar Meutya dikutip NU Online melalui Youtube Kemkomdigi Sabtu (26/3/2026).
Ia menambahkan bahwa selama ini data pribadi anak kerap tersebar tanpa kontrol yang memadai karena rendahnya literasi digital di kalangan anak-anak.
"Data privasi anak yang saat ini justru tersebar, berserak di berbagai platform social media. Anak-anak belum tahu mana data yang perlu tidak ditayangkan," kata Meutya.
Pemerintah juga menilai, tanpa pengaturan yang jelas, data anak berpotensi dimanfaatkan secara tidak etis oleh pihak tertentu, termasuk untuk kepentingan ekonomi digital. Sejumlah kajian dan kasus hukum di berbagai negara menjadi dasar penguatan kebijakan ini.
"Kita juga menduga dari banyak studi dan juga kasus-kasus hukum di negara lain bahwa data anak dieksploitasi untuk kepentingan monetisasi," terangnya.
Dalam implementasinya, pemerintah menekankan bahwa tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya berada pada pengguna, tetapi juga pada penyelenggara platform digital. Setiap platform diminta menerapkan standar perlindungan yang ketat dan tidak diskriminatif.
Meutya menegaskan bahwa perlindungan anak harus menjadi prinsip universal yang tidak dibatasi oleh wilayah maupun latar belakang sosial.
Baca Juga
Dunia Digital di Balik Fenomena Sosial
"Anak-anak di Asia sama berharganya dengan anak-anak di Eropa. Anak-anak di mana pun di dunia, dengan suku, bangsa, atau agama apa pun, memiliki nilai yang sama dan berhak mendapatkan proteksi yang setara," tegasnya.
Dengan mulai berlakunya PP Tunas, pemerintah berharap tercipta ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran publik terhadap pentingnya perlindungan data pribadi sejak usia dini.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Keutamaan Silaturahmi dan Saling Memaafkan
2
Kunjungi Dubes Iran, Ketum PBNU Sampaikan Solidaritas dan Dukungan Moral
3
Khutbah Jumat: Berbagi Tanpa Pamer, Peduli Tanpa Sekat
4
DPR Akan Bahas dan Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Pelecehan oleh Juri Tahfidz TV
5
Iran Pasca-Larijani: Menuju Perang tanpa Akhir?
6
Halal Bihalal sebagai Ijtihad Sosial Ulama Nusantara
Terkini
Lihat Semua