Prabowo Sampaikan Mulai 1 Juli 2026 Indonesia Tak Lagi Impor Solar
NU Online · Jumat, 14 Agustus 2026 | 11:25 WIB
Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Presiden Prabowo Subianto menyatakan Indonesia mulai tidak lagi mengimpor bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sejak 1 Juli 2026.
Hal itu disebut menjadi bagian dari langkah pemerintah mewujudkan swasembada energi.
"Sehingga mulai tahun ini, mulai 1 Juli 2026 kita tidak lagi mengimpor solar dari luar negeri,'' ujar Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Prabowo mengatakan penghentian impor solar didukung oleh kemampuan Indonesia memproduksi diesel berbasis campuran biodiesel 50% atau B50 yang menggunakan bahan baku kelapa sawit.
"Janji swasembada energi sekarang kita sudah mulai wujudkan dengan pertama kali swasembada BBM jenis solar kita berhasil produksi disel dengan B50 dari kelapa sawit," kata Prabowo.
Menurut Prabowo, penghentian impor solar memberikan dampak terhadap penghematan devisa negara.
"Kita berhasil menghemat devisa Rp170 triliun sekitar 9,5 miliar Dolar AS tidak lagi harus kita kirim keluar negeri," ujar Prabowo.
Indonesia telah mencapai swasembada pada sejumlah komoditas pangan dan menilai capaian tersebut menunjukkan kemampuan Indonesia menghadapi tantangan pangan global.
"Dan karena kebijakan-kebijakan kita dan kerja keras kita, swasembada pangan yang dahulu kita targetkan tercapai dalam 4 tahun, ternyata berhasil kita capai dalam waktu 1 tahun," kata Prabowo.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Jangan Tunda Amal Baik
2
Khutbah Jumat: Memudahkan Urusan Orang Lain, Jalan Menuju Ridha Allah
3
Gus Ipul: Mekanisme Pemilihan Ketua Tanfidziyah Lewat AHWA Otomatis sampai Ranting
4
Turut Berkhidmah di Muktamar, Banser Supangat Wafat; Ketum Ansor Janji Tanggung Pendidikan Anaknya hingga Perguruan Tinggi
5
Gus Ipul Sebut Dua Kesuksesan Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas Jombang
6
Bitcoin dalam Perspektif Fiqih: Harta, Alat Tukar, dan Hukum Transaksinya Sesuai Hasil Muktamar Ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua