Presiden Jokowi Teken Perpres tentang Dana Abadi Pesantren
NU Online · Selasa, 14 September 2021 | 05:50 WIB
Muhammad Syakir NF
Penulis
Jakarta, NU Online
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren pada Kamis (2/9/2021) lalu. Perpres ini mengatur tentang dana abadi pesantren, yaitu dana yang dialokasikan khusus untuk Pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi Pendidikan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 nomor 3.
Pendanaan penyelenggaraan Pesantren ini dikelola berdasarkan asas dan tujuan penyelenggaraan pesantren seperti yang termaktub dalam pasal 2.
Pendanaan penyelenggaraan pesantren tersebut dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren yang meliputi tiga hal, yakni fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dalam pasal 3.
Adapun sumber pendanaan pesantren ini berasal dari lima hal yang diatur melalui pasal 4 sebagaimana berikut.
Pendanaan penyelenggaraan Pesantren bersumber dari:
a. masyarakat;
b. Pemerintah Pusat;
c. Pemerintah Daerah;
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat; dan
e. Dana Abadi Pesantren
Sementara bentuk pendanaan penyelenggaraan pesantren dapat berupa tiga hal, yaitu uang, barang, dan/atau jasa, sebagaimana diatur dalam pasal 5.
Dana abadi pesantren
Perpres ini juga mengatur perihal dana abadi pesantren sebagaimana diatur dalam pasal 23. Dana abadi pesantren berasal dari dana abadi pendidikan dan ditujukan untuk keberlangsungan program pendidikan pesantren dalam rangka menjalankan fungsi pendidikan pesantren.
Pasal 23
(1) Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.
(3) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan berdasarkan prioritas dari hasil pengembangan dana abadi Pendidikan
(4) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren' sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren.
Adapun mekanisme pemanfaatan dana abadi pesantren tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana disebutkan dalam pasal 24.
Pewarta: Syakir NF
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Mengenal Enam A’wan PBNU 2026-2031 dari Kalangan Guru Besar dan Rektor Perguruan Tinggi
2
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
3
Khutbah Jumat: Sedekah Jumat Berkah, Menghidupkan Hari Mulia dengan Kebaikan
4
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
5
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
6
Khutbah Jumat: Peran Masyarakat, Pemerintah dan Keluarga dalam Menciptakan Lingkungan Bebas Perundungan
Terkini
Lihat Semua