Nasional

Prof Quraish Shihab Ingatkan Zakat adalah Cara Bersihkan Harta, Bukan Sekadar Amal Sosial

NU Online  Ā·  Senin, 16 Maret 2026 | 16:30 WIB

Prof Quraish Shihab Ingatkan Zakat adalah Cara Bersihkan Harta, Bukan Sekadar Amal Sosial

Prof Quraish Shihab. (Foto: tangkapan layar)

Jakarta, NU Online

Pakar Tafsir Prof MĀ Quraish Shihab menegaskan bahwa membayar zakat bukan hanya sekedar amal sosial, tetapi sebagai cara membersihkan diri dan harta dari noda-noda yang kerap terjadi dalam aktivitas ekonomi sehari-hari.


ā€œSetiap kita melakukan transaksi itu bisa terjadi pelanggaran-pelanggaran kecil. Dengan berzakat, dosa terhapus. Tapi bukan korupsi,ā€ ujarnya dalam Pengajian Ramadhan Tafsir Al-Misbah: Hidup Bersama Al-Qur’an bertajuk Bayar Zakat, untuk Diri Sendiri & Masyarakat yang tayang di kanal Youtube Quraish Shihab pada Ahad (15/3/2026).


Menurutnya, kesadaran utama yang perlu dimiliki setiap Muslim adalah bahwa harta pada dasarnya bukan milik manusia sepenuhnya.


ā€œHarta itu harus disadari bahwa sebenarnya bukan milik kita, itu milik Tuhan. Paling penting harta itu milik AllahĀ tapi sebenarnya berzakat itu menguntungkan kita karena membersihkan harta ini,ā€ ujarnya.


Ia menjelaskan bahwa konsep zakat tidak hanya berlaku pada jenis harta tertentu, tetapi juga pada penghasilan dari berbagai profesi. Dalam Islam, kewajiban zakat telah lama diterapkan pada sektor pertanian dengan persentase tertentu dari hasil panen.


ā€œHarta profesi seperti pertanian dibebani lima sampai sepuluh persen zakat atas panen dan tergantung pengairan ya. Petani, dia bukan yang menciptakan tanah, dia hanya mengolah tanah yang hasilnya di jual,ā€ katanya.


Lebih lanjut, Prof Quraish menegaskan bahwa kewajiban zakat juga relevan untuk berbagai profesi modern yang tidak dikenal pada masa Nabi Muhammad yakni dokter, pengacara, maupun profesi lain yang menghasilkan pendapatan besar.


ā€œJadi perlu zakat walaupun pada masa Nabi belum ada profesi dokter, belum ada profesi pengacara dan sebagainya, tetapi hasil yang diperolehnya itu melebihi dari hasil petani yang diwajibkan untuk zakat. Jadi zakat itu wajib, buat siapapun yang sudah memenuhi kadarnya, zakat profesi itu wajib untuk profesi apapun,ā€ tegasnya.


Ia juga menyoroti fungsi ekonomi dari zakat dalam kehidupan masyarakat. Menurutnya, zakat memiliki peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian dan mencegah penumpukan kekayaan hanya pada kelompok tertentu.


ā€œJadi memang memang harta itu fungsi sosialnya adalah untuk menggerakkan roda perekonomian sehingga pada akhirnya harta tidak hanya berhenti oleh satu pihak saja tapi betul-betul bisa bergerak,ā€ tuturnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang