Puluhan Petugas KPPS Meninggal, KontraS Minta Pertanggungjawaban KPU
Kamis, 22 Februari 2024 | 22:00 WIB
Malik Ibnu Zaman
Penulis
Jakarta, NU Online
Berdasarkan data terbaru, sebanyak 94 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia dan 4000 lebih dinyatakan sakit.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) pun meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hal tersebut.
"Seharusnya KPU bisa terbuka dan transparan menyampaikan kepada publik apa alasan sesungguhnya," ujar Peneliti Kontras, Razzy Brilian kepada wartawan di Gedung KPU, Kamis (22/2/2024).
Ia menjelaskan bahwa petugas KPPS di 2024 berulang-ulang disebutkan meninggal hanya karena kelelahan sama dengan 2019. Maka artinya, tidak ada perbaikan yang signifikan dari KPU dalam melihat persoalan kematian KPPS.
"Kami juga menagih KPU sebagai penyelenggara pemilu juga bisa menyampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel bagaimana kompensasasi yang akan diberikan kepada korban atau keluarga korban baik yang sakit ataupun yang meninggal," ungkapnya.
Menurutnya, KontraS ingin menegaskan bahwa informasi publik yang mereka tanyakan adalah untuk memantik agar KPU bisa secara terbuka dan transparan, meskipun sudah ada beberapa dokumen yang disampaikan kepada KPU.
Ia mengungkapkan bahwa KontraS juga menanyakan kepada KPU mengenai perlindungan fisik dan hukum bagi petugas KPPS. Mereka mengetahui bahwa kemarin di Pamekasan, ada serangan teror berupa bom yang dilakukan oleh orang tak dikenal terhadap salah satu petugas KPPS.
Meskipun sudah diselidiki oleh Polda Jawa Timur, namun menurutnya, paling tidak KPPS yang direkrut, KPU juga memiliki satu tanggung jawab terkait perlindungan hukum atau fisik, karena masalah-masalah tersebut berhubungan dengan kekerasan dan nyawa.
"Kami berharap KPU bisa bertanggung jawab untuk menyelesaikan hal-hal tersebut," pungkasnya.
Sementara itu Komisioner KPU Idham Holik menyampaikan duka yang mendalam terkait banyaknya petugas KPPS yang wafat dan sakit dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
"Bagi rekan-rekan kami KPPS ataupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) yang saat ini sedang sakit, begitu juga dengan Linmas kami berdoa agar rekan-rekan kami segera sehat kembali atau sembuh," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa hari ini KPU telah membatasi syarat usia calon anggota KPPS, misalnya dari 17 tahun sampai dengan 55 tahun. Dia menambahkan bahwa di pemilu sebelumnya tidak ada batasan usia maksimal, tetapi sekarang telah dibatasi hingga 55 tahun.
"Angka 55 tahun itu berdasarkan hasil kajian KPU pada 2019 yang lalu, bahkan kami turunkan 17 tahun, dengan pertimbangan yang usia muda memiliki imunitas yang lebih baik," pungkasnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Hukum Pakai Mukena Bermotif dan Warna-Warni dalam Shalat
6
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
Terkini
Lihat Semua