Nasional

Putusan Pemerintah Saudi soal Penyelenggaraan Terbatas Haji Perkuat Keputusan Menag RI

Rabu, 24 Juni 2020 | 00:00 WIB

Putusan Pemerintah Saudi soal Penyelenggaraan Terbatas Haji Perkuat Keputusan Menag RI

“Keputusan Pemerintah Arab Saudi jelas mempertegas keputusan Menteri Agama RI terkait penundaan misi haji Indonesia 2020.”

Jakarta, NU Online

Pemerintah Arab Saudi akhirnya mengumumkan secara resmi penyelanggaraan ibadah haji 1441 H/ 2020 M tetap dilaksanakan secara terbatas. Keputusan Pemerintah Arab Saudi ini berdampak juga pada Indonesia. Keputusan pembatasan haji ini tentu sebagai berita yang sangat positif karena selaras dengan kebijakan yang sebelumnya diambil oleh Menteri Agama.


Demikian disampaikan Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj di Jakarta, Rabu (24/6) pagi.


“Keputusan Pemerintah Arab Saudi jelas mempertegas keputusan Menteri Agama RI terkait penundaan misi haji Indonesia 2020,” kata Mustolih.


Keputusan Pemerintah Arab Saudi ini bahkan dapat menjadi tambahan argumentasi bagi Pemerintah RI kepada mereka yang kecewa atas penundaan pengiriman jamaah haji Indonesia.


Keputusan Pemerintah Arab Saudi ini menguatkan keputusan Menteri Agama RI karena penundaan misi haji Indonesia 2020 sejalan dengan putusan negara tuan rumah (Arab Saudi) yang menutup pintu bagi negara luar termasuk Indonesia.


Pemerintah Indonesia lebih dahulu memutuskan untuk tidak mengirim jamaah haji melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 yang terbit pada tanggal 3 Juni.


Meski demikian, pemerintah RI melalui perwakilannya (kedutaan, konjen dan Kantor Urusan Haji /KUH) di Arab Saudi tetap harus bertanggung jawab untuk melindungi WNI di sana yang hendak menunaikan ibadah haji dengan memberikan edukasi dan pelayanan agar ibadah yang mereka jalankan lancar, khusyuk, dan terhindar dari ancaman penularan Covid-19. 


Menurut Mustolih, gelaran haji tahun ini sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena hanya akan dilaksanakan secara terbatas untuk kalangan domestik tanpa melibatkan pengiriman jamaah dari negara luar karena mempertimbangkan keselamatan jamaah di tengah bayang-bayang pandemi Covid-19 yang sedang melanda dunia yang belum kunjung reda.


“Kegiatan haji kali ini akan dilakukan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat menjaga keselamatan dan kesehatan jamaah,” kata Mustolih.


Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tampaknya mengambil jalan tengah di tengah dua kutub arus aspirasi umat muslim dunia yang tetap ingin mendorong haji tetap diselenggarakan seperti biasa dan di sisi lain ada banyak negara pengirim jamaah haji yang sudah memutuskan tidak mengirimkan jamaahnya.


Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akhirnya keputusan untuk tetap menyelenggarakan ibadah haji tapi hanya untuk kalangan dalam negeri. Warga negara asing yang boleh mengikuti ibadah haji hanyalah mereka yang sudah berada di Arab Saudi.


Ia menambahkan, keputusan Pemerintah Arab Saudi tampaknya akan menjadi pembuktian bagi negara tersebut apakah negara tersebut dalam waktu dekat dapat dikunjungi untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah umrah pasca-musim haji nanti.


Jika penyelenggaraan haji yang terbatas ini berhasil, dalam arti tidak ada jamaah yang tertular Covid-19 atau setidaknya menekan secara signifikan penularan, kata Mustolih yang juga Dosen UIN Jakarta, maka ke depan bisa saja Pemerintah Arab Saudi akan membuka negaranya untuk kepentingan ibadah umrah.


“Tetapi sebaliknya, bila nanti banyak jamaah haji yang terkena virus Covid-19, maka Pemerintah Arab Saudi harus bekerja ekstra keras lagi untuk meyakinkan masyarakat dunia bahwa negera tersebut telah benar-benar aman dari Covid-19. Pasalnya, prosesi haji kali ini akan mendapat sorotan masyarakat dunia,” kata Mustolih.


Penulis: Alhafiz Kurniawan

Editor: Abdullah Alawi