Rp2,59 Triliun Bantuan untuk Pesantren dan Madin Cair Akhir Agustus
Rabu, 19 Agustus 2020 | 10:30 WIB
Muhammad Faizin
Kontributor
Jakarta, NU Online
Di masa pandemi Covid-19, Pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp2.599 triliun untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan agama. Dana ini disalurkan melalui Kementerian Agama dan ditargetkan akhir Agustus atau awal September bisa dicairkan.
“Semoga tidak lama lagi bisa dicairkan oleh pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan. Target kami sekitar akhir Agustus atau awal September 2020,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono, Selasa (18/8).
Anggaran ini jelas Waryono, akan diberikan sebagai Bantuan Operasional (BOP) untuk 21.173 pesantren. Jumlah ini terdiri dari 14.906 pesantren dengan kategori kecil (50-500 santri) dengan bantuan masing-masing sebesar Rp25juta.
Lalu ada 4.032 pesantren kategori sedang (500-1.500 santri) dengan bantuan sebesar Rp40juta, dan 2.235 pesantren kategori besar dengan santri di atas 1.500 orang dengan bantuan sebesar Rp50juta.
Selain pesantren, bantuan juga akan disalurkan sebagai BOP untuk 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) yang masing-masing akan mendapat Rp10 juta. Selain itu 112.008 Lembaga Pendidikan Al Qur'an (LPQ) juga akan mendapatkan bantuan sebesar masing-masing Rp10 juta.
"Selain bantuan operasional, Kemenag juga berikan bantuan pembelajaran daring kepada 14.115 lembaga. Masing-masing lembaga akan mendapat Rp15juta, namun diberikan per bulan Rp5juta selama tiga bulan," rincinya dikutip dari laman kemenag.go.id.
Proses pencairan
Waryono menjelaskan penetapan penerima bantuan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Islam yang terbit pada pertengahan Agustus. Dalam SK tersebut sudah mencantumkan nama pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam, lengkap dengan alamat dan nomor rekening yang telah dibuat tim Direktorat.
"Para penerima akan mendapat surat pemberitahuan sebagai penerima, termasuk bagaimana mencairkannya," sambungnya.
Ia menyatakan proses verifikasi dilakukan secara cermat dan teliti untuk memastikan bantuan diberikan tepat sasaran. Proses persiapan dan pelaksanaan pemberian bantuan ini juga melibatkan Kementerian dan Lembaga terkait di luar Kemenag.
Untuk pencairan, penerima bantuan harus membawa KTP (asli dan fotokopi), SK Pengurus Lembaga (fotokopi), NSPP atau Izin Operasional Lembaga (fotokopi), NPWP lembaga (fotokopi), materai 6000 sebanyak 3 lembar, dan stempel pesantren.
“Orang yang akan mencairkan bantuan juga harus membawa Surat Pemberitahuan dari Kemenag Pusat bahwa pesantren dan lembaga keagamaan Islam miliknya adalah penerima bantuan di masa Covid-19,” jelasnya.
Bantuan ini menurut Waryono dapat dicairkan melalui bank penyalur dan dapat diambil melalui kantor cabang setempat.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua