Nasional

RUU Keimigrasian Disahkan Jadi UU, Pejabat Imigrasi Dapat Dilengkapi Senjata Api

Kamis, 19 September 2024 | 20:15 WIB

RUU Keimigrasian Disahkan Jadi UU, Pejabat Imigrasi Dapat Dilengkapi Senjata Api

Suasana Rapat Paripurna VII DPR RI, Kamis (19/9/2024). (Foto: tangkapan layar Youtube DPR RI)

Jakarta, NU Online

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian, menjadi Undang-Undang (UU).


Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025, pada hari ini, Kamis (19/9/2024).


"Kami menanyakan kepada seluruh fraksi apakah Rancangan Undang-undang tentang perubahan ketiga nomor 6 tahun 2016, saya ulangi 2011, tentang Keimigrasian dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus, selaku pimpinan rapat paripurna.


“Setuju,” jawab peserta rapat.


Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Wihadi Wiyanto dalam laporannya menjelaskan bahwa penyusunan RUU Keimigrasian bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hukum guna mengoptimalkan penyelenggaraan dan fungsi keimigrasian.


Ia menyebut, terdapat sembilan perubahan yang disepakati dalam RUU Keimigrasian. Pertama, perubahan substansi pada konsiderans menimbang.


Kedua, penambahan substansi baru Pasal 3 Ayat 4 terkait pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ketiga, perubahan substansi pada pasal 16 Ayat 1 huruf B terkait pejabat imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah, wilayah ini dalam hal diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan atas permintaan.


Keempat, penambahan substansi baru yang disisipkan di antara Pasal 24 dan Pasal 25 menjadi Pasal 24 A terkait dokumen perjalanan Republik Indonesia.


Kelima, perubahan Pasal 72 terkait penambahan frasa dan atau pejabat Kepolisian negara Republik Indonesia, serta koordinasi dalam pelaksanaan tugas antara pejabat imigrasi dan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Keenam, perubahan substansi pada Pasal 97 Ayat 1 terkait jangka waktu pencegahan.


Ketujuh, perubahan Pasal 103 terkait ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pencegahan dan penangkalan diatur dengan peraturan Menteri.


Kedelapan, perubahan Pasal 117 setelah frasa pejabat imigrasi ditambahkan frasa dan atau pejabat kepolisian negara Republik Indonesia.


Kesembilan, penambahan substansi baru pada Pasal 137 Ayat 2 huruf c terkait sumber lain yang bisa diatur dengan peraturan Presiden.


Adapun rapat paripurna ini dihadiri 48 anggota DPR RI dari semua fraksi. Tercatat 260 anggota izin tidak menghadiri dalam rapat.