Jakarta, NU Online
Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) dikhawatirkan akan mendorong bangkitnya otoritarianisme pemerintah seperti zaman orde baru.<>
Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) Addin Jauharuddin meminta Dewan Perwakilan Rakyat mengkaji ulang sejumlah pasal yang terindikasi menekan kebebasan berpendapat dan berserikat masyarakat.
“PB PMII akan merekomendasikan beberapa pasal yang relevan untuk dimasukkan dalam RUU Ormas dan akan mengkaji ulang bahkan akan menolak pasal-pasal yang terindikasi akan menghegemoni kebebasan Ormas,” kata Addin, usai diskusi tentang pro kontra RUU Ormas, terkait substansi dan implementasinya, di Rumah Makan Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Senin (4/3).
Addin juga menegaskan, jika pemerintah bisa mengaudit keuangan Ormas, maka sistem audit terhadap keuangan pemerintah harus dibenahi dan diperketat juga.
“Secara prinsip kami sepakat untuk perlu filterisasi terhadap intervensi asing yang akan memporak-porandakan sendi negara Indonesia namun bukan berarti pemerintah bisa dan legal mengaudit semua keuangan ormas. Sebab selama ini intervensi asing juga disinyalir masuk kepada pemerintah dan partai-partai di legislatif. Audit dulu dana asing dan kepentingan yang masuk lewat negara,” tandasnya.
Sementara, dalam diskusi tersebut, Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain mengungkapkan, Pansus RUU Ormas membuka ruang selebar-lebarnya bagi seluruh elemen masyarakat, untuk memberikan masukan konstruktif sebelum disahkannya RUU tersebut.
“Semangat dilahirkannya RUU Ormas bukan membatasi kebebasan berserikat namun mengarahkan agar antar kelompok masyarakat tidak terjadi anarkisme terhadap kebebasan orang lain. Spirit moderat ini dapat dilihat dari syarat pendirian Ormas yang bisa dilakukan hanya dengan 3 orang dan 1 orang untuk pendirian yayasan,” paparnya.
Berkaitan dengan laporan keuangan Ormas, hal itu menurut Malik telah direvisi, bahkan pemerintah justru akan memberikan bantuan kepada ormas-ormas sebagai bentuk pemberdayaan kepada anggotanya sehingga yang muncul bahwa ormas tidak sekedar demo dan aksi jalanan.
“Memang dibuat perlakuan khusus kepada ormas asing atau ormas yang didirikan oleh warga Negara Indonesia bersama WNA dengan melibatkan verifikasi di Kemenlu, Kemendagri, Menkumham dan kepolisian. Hal ini dibuat semata-mata untuk tertib dalam bernegara,” ujarnya.
Redaktur : A. Khoirul Anam
Kontributor: Abdul Malik
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
2
Mengenal Enam A’wan PBNU 2026-2031 dari Kalangan Guru Besar dan Rektor Perguruan Tinggi
3
Khutbah Jumat: Sedekah Jumat Berkah, Menghidupkan Hari Mulia dengan Kebaikan
4
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
5
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
6
Khutbah Jumat: Peran Masyarakat, Pemerintah dan Keluarga dalam Menciptakan Lingkungan Bebas Perundungan
Terkini
Lihat Semua