Mendes PDT Minta Bantuan PBNU untuk Cegah Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa
Kamis, 13 Maret 2025 | 16:30 WIB

Mendes PDT Yandri Susanto saat menemui Ketum PBNU Gus Yahya Staquf, pada Kamis (13/3/2025). (Foto: NU Online/Suwitno)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto meminta bantuan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk mencegah penyalahgunaan anggaran dana desa.
Yandri mengatakan, anggaran dana desa pernah dipakai oleh kepala desa untuk bermain judi online dan pembuatan website fiktif.
"Saya haqqul yaqin dengan adanya kerja sama dengan PBNU itu persoalan-persoalan itu bisa kita urai, sehingga tadi ada oknum kepala desa itu pakai dana desa untuk judi online atau kepentingan lain itu bisa kita redam, kita minimalisir supaya tidak terjadi kembali," katanya, kepada NU Online usai bertemu dengan Gus Yahya Staquf di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/3/2025).
Tidak hanya itu, Yandri mengungkapkan bahwa akan ada kerja sama yang lebih mendalam dengan PBNU mengenai persoalan yang ada di desa.
"Kita semua ingin mengupayakan (kerja sama) secara komprehensif karena bagaimanapun banyak persoalan di desa, persoalan moral, persoalan miras, narkoba, kenakalan remaja, dan mungkin korupsi juga ada di desa," jelasnya.
Yandri menjelaskan, permasalahan di desa itu dapat diselesaikan jika kerja sama dengan PBNU dapat berjalan, terutama melalui program-program yang meningkatkan SDM di desa.
"Maka peningkatan SDM kapasitas masyarakat desa menjadi faktor utama terutama dalam menahan laju radikalisme, perkembangan narkoba dan lain-lain," katanya.

Selain ke PBNU, Yandri juga telah mengunjungi dua instansi milik negara yang berfokus mencegah penyalahgunaan anggaran, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jaksa Agung.
Baca Juga
Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan!
Saat di KPK, Yandri mengakui bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi terkait fenomena penyalahgunaan anggaran dana desa.
"Berdasarkan evaluasi beberapa tahun terakhir, dana desa itu banyak yang dibancak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, di antaranya untuk judi online, ada juga website fiktif, dan lain sebagainya," ujar Yandri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Yandri Susanto meminta Kejaksaan Agung mendalami terkait adanya penyimpangan dana desa, yaitu kepala desa yang menggunakan dana desa untuk judi online.
"Kami tadi juga mendiskusikan dengan Pak Jaksa Agung dan jajaran bahwa hasil evaluasi kami beberapa tahun terakhir, terutama tahun 2024 banyak penyimpangan dana desa, di antaranya ada oknum kepala desa yang menggunakan untuk judi online," katanya saat di Kejagung, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
Terpopuler
1
Presiden Prabowo Tanda Tangani PP Nomor 11 2025 tentang Pencairan THR dan Gaji Ke-13 ASN
2
Khutbah Jumat: Ini Amal dengan Pahala Terbaik bagi Orang Puasa Ramadhan
3
Lamine Yamal, Sepak Bola, dan Puasa Ramadhan
4
Kultum Ramadhan: Pentingnya Mengendalikan Amarah
5
Khutbah Jumat: Ramadhan, Bulan Turunnya Kitab Suci
6
Khutbah Jumat: Melihat Tabiat Buruk Manusia dalam Al-Quran
Terkini
Lihat Semua