Nasional

RUU Pesantren akan Diajukan ke Sidang Paripurna

Jumat, 14 September 2018 | 04:05 WIB

Jakarta, NU Online
Badan Legislasi DPR menyetujui RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sebagai usul inisiatif DPR dan akan dibawa ke sidang paripurna untuk dimintakan persetujuan.

"RUU ini tidak hanya mengatur pendidikan agama Islam seperti pesantren dan madrasah diniyah, tapi juga pendidikan semua agama yang sah di Indonesia," kata anggota Badan Legislasi Achmad Baidowi seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis (13/9).

Menurut Baidowi, perjalanan RUU yang terdiri atas 10 bab dan 169 pasal ini cukup panjang. Awal diajukan RUU ini berjudul RUU Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.

"Fraksi PPP mengusulkan RUU ini sejak periode lalu. Tepatnya sejak 2013 diperjuangkan masuk daftar Prolegnas," kata Wakil Sekretaris Fraksi PPP DPR. Ia berharap dalam paripurna nanti akan disetujui oleh semua fraksi, kata Wakil Sekjen DPP PPP itu.

"PPP sebagai salah satu pengusul bersedia berkompromi dengan menyandingkan draf RUU yang dikompilasi oleh tenaga ahli Badan Legislasi bersama tenaga ahli PPP dan tenaga ahli PKB," tuturnya.

Anggota Fraksi PKB DRI RI, Ibnu Multazam menjelaskan bahwa RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini merupakan aspirasi dari para Kiai, berbagai Pondok Pesantren, para santri, agar supaya dibentuk undang-undang.

"Tinggal nanti pada berikutnya akan segera masuk di paripurna DPR untuk mintakan persetujuan paripurna. Setelah dilakukan paripurna akan dikirim ke pemerintah untuk dimintakan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah)," kata Ibnu Multazam seperti dikutip dari laman Radarbangsa.
 
Ia berharap nantinya pemerintah segera mengirim DIM untuk membahas RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan secara bersama-sama pemerintah hingga menjadi undang-undang.

Ibnu menuturkan bahwa RUU ini disusun untuk mengakui keberadaan pesantren yang dipayungi oleh regulasi mengingat jasanya yang besar. Selain sebagai institusi pendidikan, pesantren juga terlibat dalam perjuangan untuk kemerdekaan.

Dengan adanya RUU ini, nantinya perhatian negara terhadap keberlangsungan pondok pesantren dan lembaga diniyah diharapkan akan lebih besar terutama dalam hal kebijakan anggaran. RUU ini diusulkan agar keberadaan pesantren dipayungi oleh regulasi secara khusus, mengingat eksistensinya yang sudah ada sejak zaman sebelum kemerdekaan.

"Bahkan jasa para kiai dan para santri sangat banyak ttermasuk untuk berjuang menuju kemerdekaan," katanya. (Ahmad Rozali)