Nasional

Sarbumusi Tuntut Prabowo-Gibran Perbaiki Kualitas Hidup Buruh: Upah Minimum hingga Tunjangan Kesejahteraan

Kamis, 10 Oktober 2024 | 21:00 WIB

Sarbumusi Tuntut Prabowo-Gibran Perbaiki Kualitas Hidup Buruh: Upah Minimum hingga Tunjangan Kesejahteraan

Presiden DPP Konfederasi Sarbumusi Irham Ali Saifuddin. (Foto: dok. Sarbumusi)

Jakarta, NU Online

Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Irham Ali Saifuddin menuntut pemerintahan Presiden Ke-8 RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Ke-14 RI Gibran Rakabuming Raka dapat memperbaiki kualitas hidup buruh.


Menurut Irham, perbaikan kualitas itu dapat ditunjang dari tiga komponen yaitu upah minimum yang berkeadilan, penghapusan liberasi outsoucing atau alih daya, dan fasilitas tunjangan kesejahteraan seperti transportasi serta perumahan bagi buruh.


Ia meminta pemerintah membuka kembali ruang sosial dialog untuk penetapan upah minimum dengan mengedepankan aspek fairness (prinsip kesetaraan) dan distributive justice (keadilan yang bersifat menyalurkan) bagi kaum buruh.


"Sejak diundangkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, kenaikan UM (upah minimum) buruh sangat minimal dan tidak bisa mengejar lonjakan inflasi, sehingga buruh kesulitan memenuhi kebutuhan bahan pokok apalagi kebutuhan sekunder dan tersier," katanya kepada NU Online Kamis (10/9/2024).


Irham juga menyebutkan bahwa kenaikan upah buruh yang adil akan mendorong meningkatkan daya beli masyarakat dan pasar. Kemudian akan berdampak pada peningkatan bertumbuhnya pendapatan negara yang disumbang dari konsumsi rumah tangga.


Kemudian soal outsourcing atau alih daya, yaitu praktik bisnis yang melibatkan pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga.


Menurut Irham UU Cipta Kerja terlalu meliberasi alih daya tenaga kerja di hampir semua sektor. Baginya, hal ini akan membuat mundur potensi bonus demografi yang seharusnya saat ini sedang dipetik oleh Indonesia.


"Dengan liberasi alih daya, anak muda tidak lagi memiliki kepastian karier dalam pekerjaannya karena akan cenderung mengalami siklus pemutusan kontrak berjangka, sehingga anak-anak muda yang seharusnya bisa terus meningkatkan kompetensi dan pengalaman kerja akan berkecil hati karena sekeras apa pun mereka bekerja, tidak akan melalui career path (pengembangan profesional) yang sehat dan produktif," jelasnya.


Irham secara tegas menginginkan agar aturan alih daya di UU Cipta Kerja harus direvisi oleh pemerintahan Prabowo-Gibran, sehingga bisa kembali ke maqashidul ulaa atau makna dasar dari prinsip-prinsip alih daya yang dibenarkan oleh aturan internasional.


"Dengan membatasi sektor yang bisa dialihdayakan, kita bisa menyelamatkan generasi muda saat ini yang berada di dunia kerja untuk memiliki pengalaman akumulatif yang produktif dan adaptif di dunia kerja yang terus berubah. Liberasi alih daya harus ditolak dan harus menjadi agenda ketenagakerjaan prioritas pemerintah baru," terangnya.


Irham juga menekankan agar para buruh mendapatkan fasilitas tunjangan kesejahteraan lainnya seperti transportasi serta perumahan bagi buruh.


"Itu nantinya akan mendukung produktivitas kerja dan menjadikan iklim kerja yang lebih giat, sehat, dan kompetitif," pungkas Irham.