Sejumlah Daerah Tetap Tak Izinkan Pembelajaran Tatap Muka
Senin, 4 Januari 2021 | 08:05 WIB
Sampai sudah saatnya masuk masa pembelajaran yang dimulai pada 4 Januari 2021 ini, beberapa pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan untuk tetap melanjutkan pembelajaran secara online atau daring.
Muhammad Faizin
Kontributor
Jakarta, NU Online
Kelonggaran kebijakan pemerintah dengan memberi izin untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di zona kuning pada semester genap tahun pelajaran 2020-2021 nampaknya belum bisa dilaksanakan sepenuhnya. Sampai sudah saatnya masuk masa pembelajaran yang dimulai pada 4 Januari 2021 ini, beberapa pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan untuk tetap melanjutkan pembelajaran secara online atau daring.
Hal ini juga sesuai dengan imbauan terbaru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mengingatkan kembali kepada pemerintah daerah untuk memperhatikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama dalam menentukan pola pembelajaran baik secara tatap muka maupun jarak jauh.
“Kami mengingatkan kembali agar kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbud, Jumeri, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kehati-hatian ini akibat terus meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia dan munculnya varian baru Covid-19 yang berdasarkan informasi lebih cepat menular. Jenis Corona baru ini pertama kali muncul di Inggris dan dengan cepat menyebar ke negara Eropa.
Berdasarkan pantauan NU Online, ada sejumlah daerah sampai saat ini belum melaksanakan pembelajaran tatap muka. Seperti di Provinsi Lampung yang sampai saat ini masih ada pemda kabupaten yang belum mengeluarkan keputusan apakah akan memberi izin belajar tatap muka atau tetap menggunakan sistem daring.
Beberapa Pemda yang sudah mengeluarkan kebijakan dengan tidak mengizinkan pembelajaran tatap muka seperti Kota Bandarlampung, Lampung Timur, dan Tanggamus. Dalam edaran yang ditandatangani oleh Walikota Bandar Lampung misalnya, pembelajaran tatap muka di daerah tersebut ditunda sampai dengan 4 April 2021. Itu pun jika sampai dengan tanggal tersebut Kota Bandarlampung berubah menjadi zona hijau. Jika masih dalam status seperti sekarang, maka pembelajaran tatap muka belum akan diizinkan.
Alternatif pembelajaran daring
Untuk mendukung pendidikan daring serta sebagai alternatif pembelajaran di masa pandemi, Kemendikbud menyiapkan program Belajar Dari Rumah (BDR) yang ditayangkan di Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk jenjang pendidikan PAUD dan Sekolah Dasar (SD). Tayangan tersebut akan di mulai dari bulan Januari s.d. Maret 2021, Senin s.d. Jumat, pukul 08.00 sampai 11.30 WIB.
Pada jenjang PAUD tayangan pembelajaran dimulai pukul 08.00 s.d. 08.30 WIB, dan jenjang SD kelas 1 pukul 08.30 s.d. 09.00 WIB, SD kelas 2 pukul 09.00 s.d. 09.30 WIB, SD kelas 3 pukul 09.30 s.d. 10.00 WIB, SD kelas 4 pukul 10.00 s.d. 10.30 WIB, SD kelas 5 pukul 10.30 s.d. 11.00 WIB, dan SD kelas 6 pukul 11.00 s.d. 11.30 WIB.
“Tayangan untuk SD mengikuti modul pembelajaran sesuai kurikulum (darurat) dengan mengutamakan pemenuhan kompetensi literasi, numerasi, dan penguatan karakter,” terang Jumeri dilansir dari laman Kemendikbud.
Selain pembelajaran melalui TVRI, Kemendikbud menyediakan kanal pembelajaran secara dalam jaringan (daring) yang dapat diakses melalui akun pembelajaran dengan domain belajar.id. Akun elektronik tersebut dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik.
Tayangan pembelajaran juga dapat disaksikan TV Edukasi dan Radio Edukasi. Televisi di bawah naungan Kemendikbud tersebut dapat diakses pada satelit Telkom-4 frekuensi 4125/V/5500. Informasi mengenai TV Edukasi dapat diakses di laman resmi https://tve.kemdikbud.go.id.
Sumber pembelajaran secara daring juga disediakan di aplikasi Rumah Belajar dan para pendidik juga dapat saling berbagi pola pembelajaran yang dapat diakses melalui laman Guru Berbagi. Selain itu, bahan bacaan, lembar aktifitas, panduan berkegiatan bersama anak-anak dan remaja juga tersedia pada laman bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua