Sejumlah Profesi Keagamaan yang Bakal Disertifikasi Kemenag
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB
Jakarta, NU Online
Kementerian Agama melalui Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) resmi menerima lisensi sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Surat Keputusan (SK) lisensi ini diberikan setelah melalui proses full assessment yang ketat dan komprehensif, serta perbaikan dan penyempurnaan dokumen.
Ada 5 skema okupasi bidang keagamaan yang diberi lisensi kepada LSP Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, yaitu 1) pembimbing haji dan umrah, 2) manajer bidang operasional zakat, 3) supervisor pengumpulan zakat, 4) penyelia halal, dan 5) juru sembelih halal.
"LSP Kemenag ini sudah lama kami tunggu dan harapkan. Karena banyak kebutuhan bidang keagamaan yang harus ditangani secara profesional oleh tenaga-tenaga yang kompeten. Semangat ini sesuai dengan arahan Menteri Agama," kata Kepala BMBPSDM Muhammad Ali Ramdhani, Jumat lalu di Jakarta.
Sementara itu, Kepala Pusbangkom SDM Pendidikan dan Keagamaan Mastuki mengakui sejak awal pihaknya diberi mandat untuk mengawal pendirian LSP. Saat itu Kemenag mengajukan 12 skema okupasi ke BNSP. Skema itu diajukan berdasarkan kebutuhan layanan keagamaan yang sangat variatif dan memerlukan tenaga kompeten di bidangnya.
"Kemenag itu bertanggung jawab bidang keagamaan. Penyuluhan agama, dakwah, urusan pernikahan, pengelolaan rumah ibadah, zakat, wakaf, guru mengaji Al-Qur'an, soal warisan, sampai urusan kematian. Semua itu butuh tenaga kompeten. Makanya skema yang diajukan banyak untuk menyiapkan tenaga keagamaan yang kompeten melalui pelatihan dan uji kompetensi," ungkapnya.
Selama ini LSP banyak dilaksanakan oleh lembaga keagamaan, LSM, ormas, dan perguruan tinggi. Sementara Kementerian Agama yang bertanggung terhadap soal keagamaan belum punya LSP.
Mastuki menjelaskan setelah menerima SK lisensi, LSP Badan Litbang dan Diklat akan segera menyusun rencana kerja untuk kegiatan witness, yaitu satu tahapan kegiatan yang harus dilewati dalam rangkaian kegiatan LSP-P2 sampai memperoleh sertifikat LSP.
"Kegiatan witness sendiri secara garis besar adalah kegiatan uji kompetensi yang langsung disaksikan oleh BNSP untuk memastikan seluruh proses dan sumberdaya yang dimiliki LSP menjalankan tugas sesuai prosedur dan aturan yang digariskan," ujarnya.
"LSP diberikan waktu paling lambat 3 bulan setelah ditetapkan lisensi, wajib menyelenggarakan uji kompetensi yang pertama dengan pengamatan langsung dari BNSP untuk lingkup 5 skema sertifikasi kompetensi," pungkasnya.
Witness akan diselenggarakan pertengahan Februari 2025 dengan mengintegrasikan pelatihan dan uji kompetensi. Tak kurang 30 orang akan dilatih sesuai skema yang diambil, disambung uji kompetensi.
Terpopuler
1
PBNU Nyatakan 11 Organisasi Ini Bukan Bagian dari Perangkat Perkumpulan NU
2
Ini Doa Malam Isra Miraj 27 Rajab: Bisa Kabulkan Hajat, Permudah Urusan, hingga Jernihkan Hati
3
Gus Baha Jelaskan Pemahaman yang Bisa Rusak Tauhid tentang Peristiwa Isra Miraj
4
Gus Baha Jelaskan Alasan Mirajnya Seorang Mukmin Melalui Shalat
5
KH Musta'in Syafi'i Ungkap Makna Sidratul Muntaha: Ajaran Tuhan agar Manusia Pelihara Ekosistem Alam
6
Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Jurnalistik
Terkini
Lihat Semua