Sekjen PBNU: Organisasi Penentang Pancasila Tak Boleh Ditolerir
NU Online · Jumat, 14 Juni 2013 | 01:30 WIB
Jakarta, NU Online
Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Marsudi Syuhud meminta para aparat penegak hukum untuk menindak tegas siapapun atau organisasi apapun yang menentang Pancasila sebagai dasar negara. Hal tersebut disampaikannya terkait pelaksanaan Muktamar Khilafah di Jakarta beberapa waktu lalu.<>
“Sudah jelas ada organisasi yang menentang Pancasila kok masih ditolerir. Khilafah itu kan menentang Pancasila. Mau dirobohkan apa negara ini?” kata Marsudi Syuhud di kantor PBNU, Jakarta, Kamis (13/6).
Dalam kesempatan itu Sekjen juga mengungkapkan kekesalannya atas upaya pengerahan massa NU untuk menghadiri muktamar yang dimaksud, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
“Trend hari ini orang ingin show of force, besar kecilnya ditentukan dengan banyaknya di lapangan bukan banyaknya program untuk memberdayakan mereka. Ketika pikiran mereka seperti itu, mereka akan melakukan apa saja yang penting masyarakat kumpul,” katanya.
Namun, ia menegaskan, pihak-pihak terkait tidak boleh melakukan kebohongan dalam pengerahan massa, apalagi untuk kepentingan merongrong Pancasila.
“Itu tidak fair. Mestinya mereka mengatakan dengan terus terang, ‘Saya dari organisasi ini tujuannya ini.’ Jangan bohongi masyarakat, apalagi membawa spanduk organisasi lain untuk memotivasi warga bahwa seakan-akan itu adalah anjuran organisasi yang dimaksud,” katanya.
Terkait kasus ini, PBNU tetap mengimbau warga untuk tidak terpancing emosi. “Jangan pedulikan pendatang baru yang tidak tahu Indonesia, tak tahu susah payahnya mendirikan negara ini,” pungkas Sekjen PBNU.
Penulis: A. Khoirul Anam
Terpopuler
1
PWNU Jateng Deklarasikan Muktamar Ke-35 NU yang Jujur, Bersih, Terbuka, Beradab
2
Ini Jadwal Lengkap Agenda Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang
3
Data Terkini Gempa NTT: 87 Meninggal Dunia, 1.298 Luka-Luka, dan 150 Ribu Warga Mengungsi
4
KH Ma’ruf Amin: Calon Ketua Umum PBNU Harus Punya Kapasitas Manajerial dan Teknokratis
5
Hukum Karnaval Menutup Jalan Umum dalam Islam, Bolehkah?
6
Karhutla Bersamaan di 7 Provinsi, Puluhan Hektare Lahan Hangus
Terkini
Lihat Semua