DPR Tegaskan MKMK Tak Punya Kewenangan soal Pemilihan Hakim Konstitusi
NU Online · Kamis, 19 Februari 2026 | 17:15 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati kesimpulan Komisi III DPR RI yang menegaskan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan mekanisme pemilihan Hakim Konstitusi oleh DPR terkait pengangkatan Adies Kadir.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).
Puan menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari Komisi III DPR RI Nomor B117/PW.01/02/2026 tertanggal 18 Februari 2026 yang memuat hasil kesimpulan rapat Komisi III untuk dimintakan persetujuan forum paripurna.
Puan kemudian membacakan pokok kesimpulan Komisi III DPR RI yang menegaskan bahwa kewenangan pemilihan Hakim Konstitusi oleh DPR merupakan mandat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan Hakim Konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atas nama Adies Kadir,” ujar Puan dalam rapat paripurna.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga menekankan agar MKMK tetap menjalankan tugasnya secara konsisten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Puan menyampaikan bahwa rujukan utama kewenangan MKMK tercantum dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, yang membatasi fungsi MKMK pada penegakan kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi yang sedang menjabat.
“Komisi III DPR RI merekomendasikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas pengaturan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Usai pembacaan kesimpulan tersebut, Puan meminta persetujuan seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna untuk mengesahkan hasil kesimpulan Komisi III DPR RI.
“Selanjutnya, kami menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah kesimpulan rapat Komisi III DPR tersebut dapat disetujui dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku?” ucap Puan.
Seluruh peserta sidang secara serentak menyatakan persetujuan dengan menjawab, “Setuju,” yang kemudian disahkan melalui ketukan palu pimpinan sidang.
Sebelumnya, MKMK menempatkan dirinya sebagai lembaga etik yang bekerja secara independen dan terikat pada hukum acara etik, tanpa bermaksud mencampuri kewenangan konstitusional lembaga pengusul hakim. Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menegaskan bahwa batas tersebut menjadi prinsip yang dijaga dalam setiap penanganan laporan etik yang masuk ke MKMK.
Terpopuler
1
LF PBNU: Hanya Amerika Utara Berpotensi Mulai Puasa 18 Februari 2026
2
Kemenag dan BMKG Siapkan 133 Titik Rukyatul Hilal Awal Ramadhan 1447 H
3
Perhitungan Hisab Kemenag, Hilal Ramadhan 1447 H di Bawah Ufuk
4
Doa Rasulullah saw Mengawali Bulan Ramadhan
5
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh Kamis 19 Februari 2026
6
Meski Hilal di Bawah Ufuk, LF PBNU Imbau Perukyah NU Laksanakan Rukyatul Hilal Besok
Terkini
Lihat Semua