Nasional

Setelah Lama Tertunda, DPR Mulai Susun RUU Perampasan Aset

NU Online  ·  Selasa, 24 Februari 2026 | 18:00 WIB

Setelah Lama Tertunda, DPR Mulai Susun RUU Perampasan Aset

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: dok. KWP)

Jakarta, NU Online

Setelah lama tertunda, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai kembali menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.


Saat ini, pembahasannya masih berada pada tahap awal berupa penyusunan draf dan naskah akademik sebagai landasan sebelum masuk ke pembahasan resmi bersama pemerintah.


Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pembahasan substantif RUU Perampasan Aset baru dapat dilakukan setelah sejumlah regulasi utama dirampungkan dan diselaraskan.


Menurutnya, penyelesaian Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta harmonisasi dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menjadi prasyarat penting.


“Kami waktu itu sudah menyatakan bahwa setelah selesai Undang-Undang KUHP, KUHAP, dan juga dikompilasi dengan Undang-Undang Tipikor, Komisi III pada saat ini sedang belanja masalah dan menyusun draf naskah akademik serta RUU Perampasan Aset,” kata Dasco dalam keterangannya, pada Selasa (24/2/2026).


Ia menegaskan, penyusunan naskah akademik merupakan tahapan krusial sebelum DPR membuka pembahasan resmi bersama pemerintah. Tahap ini bertujuan memastikan landasan hukum dan konseptual RUU Perampasan Aset disusun secara komprehensif.


DPR, kata Dasco, juga berkomitmen melibatkan partisipasi publik agar proses penyusunan regulasi tidak dilakukan secara tertutup.


“Nanti setelah itu selesai, kita akan segera mengadakan partisipasi publik untuk kemudian dilakukan pembahasan undang-undang,” ujarnya.


Sementara itu, langkah awal pembahasan RUU Perampasan Aset telah dimulai sejak Kamis (15/1/2026).


Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat upaya penegakan hukum, khususnya terhadap kejahatan yang berdampak pada keuangan negara.


“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” ujar Sari.


Komisi III DPR memastikan mekanisme partisipasi publik akan dibuka secara luas pada tahapan pembahasan selanjutnya. Selain RUU Perampasan Aset, DPR juga tengah menyiapkan agenda pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) yang akan digarap secara terpisah.


RUU Perampasan Aset sejatinya bukan wacana baru. Gagasan pembentukannya telah muncul sejak 2003 dan secara resmi diusulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 hingga masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pada 2012, pembahasannya sempat mendekati tahap akhir, namun kembali tertunda.


Dalam periode 2023-2025, meskipun pemerintah telah mendorong pembahasan melalui surat presiden yang diteken Presiden Joko Widodo, RUU ini kembali gagal masuk daftar prioritas tahunan. Situasi tersebut membuat RUU Perampasan Aset kerap disebut sebagai salah satu regulasi strategis yang berulang kali tertunda di parlemen.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang