Jakarta, NU Online
Proses setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang berlangsung selama ini tidak sesuai dengan syara’. Karena, akad yang digunakan saat setoran tidak sesuai dengan maksud pemiliknya.<>
“Akadnya termasuk ijarah atau wadi‘ah fasidah,” kata Staf Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Sarmidi dalam sidang pleno.
Putusan itu merupakan hasil bahtsul masail nasional LBM PBNU di Pondok Pesantren Sunan Pandanaran, Sleman, Yogyakarta, Selasa-Rabu (2-3/7).
Forum diikuti oleh Syuriyah PWNU se-Indonesia dan utusan dari sejumlah pesantren. Mereka menilai, pemilik dana BPIH sesudah disetor ke rekening Kemenag adalah calon jamaah haji. Sementara pemilik manfaat atau imbalan dari hasil pengelolaan dana BPIH yang telah disetor juga calon jamaah haji.
Kalau calon jamaah haji pemilik dana BPIH, maka pengelolaan dana oleh Kemenag bersifat tasharruf fudluli. Tasharruf fudluli ialah praktik pengelolaan oleh pihak yang tidak berwenang.
Untuk itu, LBM PBNU mengusulkan akad wakalah antara calon jamaah haji dan Kemenag. Akad wakalah itu dituangkan dalam form dan dibaca oleh calon jamaah haji. Akad wakalah menyatakan pelimpahan wewenang calon jamaah kepada Kemenag untuk mengelola dan menggunakan dana BPIH untuk ibadah haji.
Usulan ini dimaksudkan agar penggunaan dana BPIH dan ibadah haji jamaah pengguna dana tersebut sesuai dengan syariah.
Penulis: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Keutamaan Puasa Syaban Menurut Syekh Nawawi al-Bantani
2
Khutbah Jumat: Menumbuhkan Keikhlasan dalam Beramal dan Beribadah
3
Khutbah Jumat: Jagalah Lisan supaya Tidak Menyakiti Orang Lain
4
Khutbah Jumat: Jangan Salah Pilih Teman
5
Khutbah Jumat: Manusia sebagai Makhluk Sosial, dan Perintah untuk Saling Mengenal
6
Data Hilal Penentuan Awal Bulan Syaban 1446 H
Terkini
Lihat Semua