Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) berencana mengadakan kajian terkait sertifikasi halal di aula gedung PBNU Lantai 5, Jalan Kramat Raya, Nomor 164, Jakarta Pusat, Selasa (27/8) siang. Pihak LBM PBNU akan membahas kemaslahatan bentuk baru sertifikasi halal.
Bentuk baru sertifikasi halal merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Bentuk baru sertifikasi halal ini mengharuskan produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan benda lain yang wajib tersertifikasi halal.
Undang-Undang JPH berlaku per 17 Oktober 2019 atau lima tahun setelah UU JPH disahkan. Undang-Undang ini mengamanatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI sebagai pelaksananya.
Waktu pelaksanaan UU JPH semakin dekat. Salah satu peraturan turunan yang dibuat untuk menunjang pelaksanaan UU JPH adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal.
Jika UU JPH sudah efektif berlaku, proses sertifikasi halal melibatkan pihak BPJPH sebagai regulator, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) selaku auditor, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pemberi fatwa halal.
“Insyaallah Kepala BPJPH, Prof. Sukoso hadir,” kata Sekretaris LBM PBNU H Sarmidi Husna kepada NU Online.
Kajian sertifikasi halal ini bertajuk “Wajah Baru Sertifikasi Halal: Solusi atau Masalah?” Forum ini terbuka untuk umum.
Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Muchlishon
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua