Abdul Rahman Ahdori
Kontributor
Jakarta, NU Online
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) berkomitmen menerapkan konsep Ekonomi Pancasila pada dunia usaha. Konsep Ekonomi Pancasila dinilai selaras dengan karakter bangsa Indonesia.
Komisioner KPPU M Afif Hasbullah mengatakan, konsep Ekonomi Pancasila merupakan amanat konstitusi yang termaktub pada sila kelima yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Kata dia, hal itu diperjelas oleh bait Pembukaan UUD 1945 yang menyebut tujuan bernegara adalah menyejahterakan kehidupan rakyat seluas-luasnya.
“Nah dalam kaitan itu saya kira menjadi relevan sekali saat ini kita untuk bertindak bahwa Ekonomi Pancasila itu harus terus diwujudkan,” kata Afif kepada NU Online, Kamis (20/8).
Implementasi pengawasan persaingan usaha oleh KPPU bertujuan agar pelaku usaha memiliki prilaku bisnis yang baik berdasarkan UU No 5 tahun 1999. Aturan itu mendorong agar masyarakata terutama pelaku usaha bersaing secara sehat agar iklim investasi berjalan optimal.
“Perilaku usaha itu patuh dengan etika bisnis yang benar sebagaimana UU No 5 tahun 1999 dan upaya untuk mewujudkan rakyat itu mudah tercapai karena apapun konsekuensi itu mereka mendapatkan harga barang jasa secara kompetitif jika ada satu kondisi persaingan usaha yang sehat,” tuturnya.
Sementara jika kondisinya ada persaingan usaha yang tidak sehat, dengan sendirinya ekonomi masyarakat tidak efisen. Contoh masyarakata membeli barang dengan harga lebih tinggi tidak sesuai dengan kualitas sebagaimana harganya.
Untuk diketahui, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU memiliki tugas diantaranya melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Kemudian, melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Selanjutnya, mengambil tindakan sesuai dengan kewenanganya. Lalu, memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
Sedangkan kewenangan KPPU diantarnya adalah menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
Lalu melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya.
Serta menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua