Bagi NU, Ekonomi Pancasila Wujud Konsep Kebijakan Ekonomi Moderat
NU Online · Rabu, 19 Agustus 2020 | 13:00 WIB
Abdul Rahman Ahdori
Kontributor
Jakarta, NU Online
Ekonomi Pancasila kembali dibahas pada Focus Grup Discussion (FGD) daring yang diselenggarakan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dan Lembaga Perekonomian NU (LPNU), Rabu (19/8). Ekonomi Pancasila sendiri memiliki arti konsep kebijakan ekonomi yang seimbang antara mengikuti aturan pasar dan intervensi negara.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Marsyudi Syuhud mengatakan, ekonomi Pancasila bagi NU tidak ubahnya seperti konsep ekonomi moderat. Ekonomi moderat maksudnya kebijakan ekonomi yang ramah, toleran, dan tidak melanggar unsur-unsur kemanusiaan terhadap masyarakat.
“Ekonomi Pancasila yang oleh kiai-kiai disebut tawasuth yakni balance, di tengah-tengah sebagaimana perintah Tuhan. Wal takun minkum ummatan wasatha, jadilah Anda umat yang tengah-tengah,” kata H Marsyudi mengawali paparan.
Baca juga: Ketum ISNU: Tantangan Ekonomi Digital Wujudkan Konsep Ekonomi Pancasila
Dia menambahkan, ketika menjadi umat yang tengah maka harus mengintegrasikan persaingan pasar bebas (kanan) dan intervensi pemerintah (kiri). Artinya semua kepentingan diakomodir untuk kepentingan bersama.
“Inilah sesungguhnya rukun yang kedua adalah al-jam’u baina maslahataini yaitu al-khassah wal ammah,” tutur Kiai Marsudi.
Dia menegaskan, ekonomi Pancasila berjalan pada negara yang menerapkan Pancasila sebagai dasar negara. Secara otomatis, urusan persaingan usaha di negara Pancasila tersebut harus selaras dengan lima butir Pancasila, yaitu menyatukan dua maslahat meliputi kepentingan pribadi dalam pasar dan kepentingan publik.
Baca juga: Optimalkan Pengawasan, PBNU: Kewenangan KPPU Perlu Diperkuat
Kepentingan publik, kata dia, diatur oleh pemerintah sebagai pemangku kebijakan. Saat tidak ada kepentingan publik yang kuat, maka akan ada kepentingan pribadi yang lebih kuat. Pemerintah harus bisa mengatur berbagai persaingan antarpelaku usaha sehingga memunculkan kebijakan yang adil dan berimbang.
“Untuk kepentingan publik yang menegakkan adalah pemerintah. Tapi, ketika kepentingan pribadi di sinilah aturan UU Korporasi harus berjalan. Ini dimaksudkan agar kebijakan dua maslahat tersebut dapat berjalan baik,” tandasnya.
Paling penting harus ada rekonsiliasi antara kepentingan umum dan kepentingan pribadi. Jika skemanya sudah selaras dengan nilai Pancasila tersebut maka dijamin konsep ekonomi Pancasila bisa berjalan dengan optimal.
Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Musthofa Asrori
Terpopuler
1
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh 27 Mei 2026
2
Tim Hisab Rukyat: Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H Penuhi Kriteria MABIMS, Idul Adha Diperkirakan 27 Mei 2026
3
Hilal Terlihat, PBNU: Idul Adha 1447 H Rabu, 27 Mei 2026
4
Menhan Sebut Seluruh Kabupaten di Jawa Akan Dikawal Batalyon Teritorial pada 2026
5
Tiga Jurnalis Indonesia Bersama Aktivis Ditangkap Israel, Dewan Pers Minta Pemerintah Bertindak
6
Ambruknya Rupiah Dinilai Tekan Rakyat Kecil, DPR Soroti Harga Kebutuhan Pokok
Terkini
Lihat Semua