Nasional

Sumber Air dan Ruang Hidup Warga Terancam Akibat Kerusakan Karst Gunung Sewu

NU Online  ·  Kamis, 23 Juli 2026 | 21:30 WIB

Sumber Air dan Ruang Hidup Warga Terancam Akibat Kerusakan Karst Gunung Sewu

Ilustrasi air yang kian terancam akibat kerusakan gunung akibat pariwisata. (Foto: Magnific)

Jakarta, NU Online

Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yogyakarta Rizki Abiyoga mengungkap kondisi ekosistem karst Gunung Sewu yang membentang dari Kabupaten Gunungkidul, DIY, hingga Pacitan, Jawa Timur, mengalami kerusakan yang kian masif.


“Padahal dia sudah ditetapkan berdasarkan Kepmen ESDM bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan lindung geologi nasional. Hari ini kita melihat bahwa ada 13 industri pariwisata yang beroperasi di kawasan atau di ekosistem karst Gunung Sewu khususnya di Gunung Kidul itu telah beroperasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/7/2026).


Ia menjabarkan hasil investigasi Walhi sejak 2024, ditemukan sedikitnya 13 industri pariwisata yang dinilai telah mengubah bentang alam karst Gunung Sewu secara signifikan.


“34,64 hektare kawasan yang telah diubah itu berkorelasi langsung terhadap kemampuan karst itu sendiri untuk menyerap infiltrasi air hujan yang pada gilirannya dia menyuplai air bawah tanah yang menjadi sumber air bagi masyarakat Gunung Kidul secara umum,” ucapnya.


Walhi juga mengkritik aspek kepatuhan hukum dari aktivitas industri tersebut. Rizki menyebut 13 industri pariwisata itu tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Informasi tersebut, katanya, diperkuat oleh pernyataan Bupati Gunungkidul yang menyebut para pelaku usaha lebih memilih membayar denda dibanding mengurus perizinan Amdal.


“Kemudian ini justru bermasalah karena berdasarkan UU PPLH berdasarkan dampak pentingnya dan berdasarkan PP 22/2021 mewajibkan ketika dia ada di kawasan hutan lindung, maka harus ada analisis dampak lingkungan atau Amdal. Artinya ada prosedur yang disengaja oleh pelaku usaha ini yang kemudian itu justru tidak ditegakkan hukum uang berlaku sesuai amanat UU oleh pemerintah kabupaten sendiri,” jelasnya.


Ia mengatakan bahwa hasil penghitungan kebutuhan air pada tiga industri pariwisata, berdasarkan sampel tersebut satu industri saja diperkirakan membutuhkan hingga 86,4 juta liter air setiap tahun.


“Belum kita hitung 10 lainnya. Ini sangat mengancam sumber air masyarakat karena sekalipun mereka bilang pakai PDAM, itu tetap saja memanfaatkan sungai bawah tanah yang terpengaruh oleh adanya ekosistem karst itu sendiri. Jadi ketika ada bentang alam yang diubah, otomatis secara integral akan mengurangi kemampuan memproduksi air dari ekosistem karst itu sendiri,” ucapnya.


Rizki menegaskan kerusakan kawasan karst memiliki sifat yang tidak dapat dipulihkan. Menurutnya, sekali bentang alam karst rusak, fungsi ekologisnya tidak dapat dikembalikan seperti semula.


“Berdasarkan hal tersebut, kalau kita mengacu UU 8/2010 tentang TPPU, maka tindak pidana asalnya sudah terpenuhi yang kemudian bisa ditindaklanjuti oleh PPATK untuk menemukan bukti kuat terkait transaksi keuangan dan lain sebagainya. Sehingga itulah yang kita lihat sebagai adanya dugaan pencucian uang. Karena ketika proses perusakan lingkungannya sudah dilakukan dan mereka tetap beroperasi, pendapatan yang mereka dapatkan itu bersifat tidak sah berdasarkan UU 8/2010,” ujarnya.


Dampak pembangunan industri pariwisata juga dirasakan langsung oleh warga. Perempuan Paguyuban Sanglen Berdaulat, Suparjiyati mengaku kehilangan sumber penghasilan setelah warung yang dikelolanya di Pantai Sanglen dibongkar menyusul surat pengosongan lahan pada 2021-2022.


“Di Pantai Sanglen kurang lebih sudah 50 tahunan Pantai Sanglen dibuka. Dulu belum banyak pengunjung karena belum ada jalan untuk melewati Pantai Sanglen. Setelah itu dibuka jalan untuk menanam palawija, jagung, kacang, dan sebagainya. Setelah 2016 dibuka jalan untuk masuk Pantai Sanglen. Saya jualan di sana dan setelah itu pada 2021-2022 saya menerima surat pengosongan lahan dan warung di sana dibongkar semua,” ujarnya.


“Setelah itu, dampaknya dulu berjualan hasilnya Rp100-200 ribu setiap Sabtu-Minggu. Tapi setelah ditutup saya tidak punya penghasilan. Cuma bertani saja banyak kera. Saya nekat buka lagi 2023-2024 sampai sekarang. Alhamdulillah ada penghasilan masuk sedikit-sedikit. Jadi setelah ada resort penghasilan saya berkurang. Air saja berkurang. Pertanian hilang. Sampai sekarang itu saya bisa jualan saja. Hasilnya ya kurang enggak seperti dulu,” lanjut Suparjiyati.


Kelompok Masyarakat Wisata Watu Bolong, Yulianto mengatakan dampak pembangunan juga dirasakan ratusan keluarga. Menurutnya, terdapat sekitar 57 kepala keluarga (KK) di Pantai Sanglen dan 37 KK di Pantai Watu Bolong yang terdampak langsung. Bahkan, jika dihitung seluruh warga yang beraktivitas di tiga dusun sekitar, jumlahnya dapat mencapai sekitar 400 KK.


“Kami pernah ditawarkan kompensasi dengan catatan harus meninggalkan pesisir pantai dan tidak boleh menempati pesisir pantai. Warga tidak mau karena sudah bertahun-tahun menempati tempat itu dan menggantungkan hidupnya untuk mencari nafkah di situ baik dari berdagang dan melaut,” pungkasnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang