Syarif Abdurrahman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Bulan Syaban jadi waktu terakhir untuk ibu rumah tangga mengqadha puasa Ramadhan. Syaban juga momentum terakhir bagi Muslim untuk menunaikan seluruh tanggung jawab berkaitan dengan utang puasa karena udzur syar'i.
Secara fiqih, membayar utang puasa Ramadhan di bulan Syaban tidak menjadi masalah. Membayar atau mengqadha puasa Ramadhan tidak harus dengan sesegera mungkin, tapi bisa diperpanjang sampai sebelum bertemu Ramadhan berikutnya, baik pada saat meninggalkan puasa karena uzur atau tidak.
Keluasan waktu mengqadha apabila masih berada di bulan selain bulan Syaban. Namun, apabila sudah masuk bulan Syaban, waktu mengqadha sudah menjadi sempit, tidak boleh diundur lagi.
Syekh Taqiyuddin Abu Bakar Muhammad al-Hishni al-Husaini, dalam kitab Kifayatul Akhyar menjelaskan tentang kebolehan dalam mengakhiri membayar utang atau mengqadha puasa Ramadhan hingga memasuki bulan Syaban.
Hal ini juga berlaku bagi ibu rumah tangga yang memiliki kesibukan rumah tangga, mendampingi suami, mengurus anak, dan pekerjaan lainnya.
Perempuan yang sudah baligh dan belum mengalami proses menopause, umumnya mengalami haid ketika bulan Ramadhan. Sehingga secara tak langsung, ia memiliki utang puasa yang harus dibayar sebelum masuk Ramadhan di tahun selanjutnya.
Namun, ketika memasuki bulan Syaban, tuntutan membayar utang puasa meningkat jadi wajib untuk segera dilakukan karena sempitnya waktu yang tersisa.
Mengutip artikel yang ditulis Ustadz Ahmad Mundzir yang berjudul Sayyidah Aisyah Selalu Mengqadha Puasa Ramadhan di Bulan Sya’ban, Mengapa? di NU Online, Abu Bakar Al-Hishni menyebutkan, perempuan yang harus segera membayar puasanya setelah Ramadhan yaitu perempuan yang membatalkan puasa tanpa sebab.
Tanpa sebab yang dimaksud yaitu tidak dalam kondisi hamil besar, menyusui, bepergian, sakit, tapi hanya karena ingin mencoba kuliner baru dengan harga diskon. Namun, mengaku dalam keadaan haid.
Qadha puasa seperti ini haram ditunda-tunda. Karena ada unsur meremehkan kemuliaan bulan Ramadhan, mempermainkan perintah wajib puasa, dan tidak menghormati orang yang sedang berpuasa.
Adapun puasa yang tidak harus segera diqadha adalah puasa yang dibatalkan tidak disebabkan sembrono (karena uzur), yaitu pembatalan puasa karena sakit atau perjalanan. Qadha puasa seperti ini boleh ditunda selama belum datang Ramadhan berikutnya. Keterangan ini bisa dilihat di kitab Kifayatul Akhyar juz 1.
Baca Juga
Doa yang Dibaca pada Malam Nisfu Sya’ban
Istri Rasulullah Saw, Sayyidah Aisyah radlhiyallahu anha memiliki kebiasaan membayar utang puasa Ramadhan di bulan Syaban semasa hidup bersama Nabi Muhammad.
Aisyah mengqadha puasa pada tenggat yang sangat mepet karena memiliki kesibukan mendampingi Rasulullah sehingga tidak mampu mengqadha puasa di selain bulan Syaban.
Penjelasan tentang kebiasaan Aisyah membayar utang puasanya mepet ke Ramadhan karena Aisyah selalu menyiapkan diri sepenuhnya untuk Rasulullah termasuk di dalamnya adalah mempersiapkan diri jika Rasulullah sewaktu-waktu ingin berduaan dengan Aisyah.
Kebiasaan ini tidak hanya dilakukan Aisyah saja, semua istri Rasulullah selalu menjaga kebahagiaan dan keridhaan Rasulullah, sedangkan mereka tidak tahu kapan dibutuhkan dan bisa sewaktu-waktu diperlukan oleh Nabi.
Istri nabi, dengan kecintaannya, mereka khawatir jika mereka berpuasa lalu menjadikan Nabi terhalang keinginannya.
Seandainya, para istrinya meminta izin, Rasul pasti tidak akan mengecewakan istri-istrinya, tapi para istri menjadi khawatir hal tersebut bisa mengurangi kecintaan dan dan pelayanan terhadap kebutuhan Nabi menjadi tidak penuh.
Oleh karenanya, alasan Aisyah RA membayar utang puasanya di Syaban, karena Rasulullah memiliki kebiasaan puasa di bulan Syaban. Ketika Rasulullah puasa, Aisyah punya juga ikut puasa dengan niat membayar utang puasa yang disebabkan haid atau lain sebagainya.
Terpopuler
1
Nabi Musa Menangis saat Tahu Umat Rasulullah Lebih Mulia Ketimbang Umatnya
2
Khutbah Jumat: Menumbuhkan Keikhlasan dalam Beramal dan Beribadah
3
Khutbah Jumat: Jagalah Lisan supaya Tidak Menyakiti Orang Lain
4
Keutamaan Puasa Syaban Menurut Syekh Nawawi al-Bantani
5
Khutbah Jumat: Jangan Salah Pilih Teman
6
Khutbah Jumat: Manusia sebagai Makhluk Sosial, dan Perintah untuk Saling Mengenal
Terkini
Lihat Semua