Tersedia Skuter dan Kursi Roda untuk Tawaf dan Sai, Berikut Tarif Sewanya
NU Online · Kamis, 1 Juni 2023 | 17:15 WIB
Jakarta, NU Online
Ada layanan sewa skuter dan kursi roda di Masjidil Haram untuk tawaf dan/atau sai. Jamaah haji yang membutuhkan dapat memanfaatkan layanan itu saat akan Tawaf dan atau Sai.Â
Haji adalah ibadah fisik. Saat umrah misalnya, jamaah harus melaksanakan tawaf dan sai. Tawaf dilakukan dengan mengitari Kabah sebanyak tujuh kali. Sementara Sai, berjalan dari Shafa ke Marwah, bolak-balik hingga tujuh kali. Jarak tempuh dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali perjalanan.
"Jamaah haji Indonesia yang membutuhkan skuter dan atau kursi roda, bisa memanfaatkan layanan sewa yang ada di Masjidil Haram," terang Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H, Subhan Cholid, di Makkah, Kamis (1/6/2023).
Layanan sewa skuter sepenuhnya dikelola Masjidil Haram. Pengelola Masjidil Haram telah menyediakan jalur khusus bagi jamaah yang akan tawaf dan sai menggunakan skuter.
Sementara untuk kursi roda, Subhan mengimbau jamaah agar dapat menggunakan jasa sewa yang resmi. Area sai dengan kursi roda ada di setiap lantai Masjidil Haram. Pengelola Masjidil Haram juga telah menyiapkan jalur khusus untuk pengguna kursi roda (jalur tengah).
"Petugas resmi ada di dalam Masjidil Haram. Mereka menggunakan seragam khusus," sebutnya.
Baca Juga
Ini Penjelasan Lengkap Seputar Tawaf
Lantas berapa tarif sewa untuk satu orang? Berikut ini daftar harganya berdasarkan hasil penelusuran di Masjidil Haram pada 31 Mei 2023:
A. Tarif Kursi Roda
- Paket Tawaf dan Sai: SR200/orang atau setara Rp797.105,87
- Tawaf saja: SR100/orang atau setara RP398.552,93
- Sa'i saja: SR100/orang atau setara RP398.552,93
B. Tarif Skuter 1 Orang
- Paket Tawaf dan Sai: SR115/orang atau setara Rp458.335,87
- Tawaf saja: SR57,5/orang atau setara Rp229.167,94
- Sa'i saja: SR57,5/orang atau setara Rp229.167,94
C. Tarif Skuter 2 Orang
- Paket Tawaf dan Sai: SR230 atau setara Rp916.671,75
- Tawaf saja: SR115 atau setara Rp458.335,87
- Sai saja: SR115 atau setara Rp458.335,87
"Tarif tersebut berlaku untuk di area tawaf dan sai saja, tidak termasuk layanan dari hotel ke terminal dan terminal ke Masjidil Haram," tegas Subhan.
Editor: Syakir NF
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Dari Musibah menuju Muhasabah dan Tobat Kolektif
2
Gus Yahya Berangkatkan Tim NU Peduli ke Sumatra untuk Bantu Warga Terdampak Bencana
3
Kiai Miftach Moratorium Digdaya Persuratan, Gus Yahya Terbitkan Surat Sanggahan
4
Khutbah Jumat Akhir Tahun 2025: Renungan, Tobat, dan Menyongsong Hidup yang Lebih Baik
5
Khutbah Jumat: Ketika Amanah Diberikan kepada yang Bukan Ahlinya
6
Pesantren Lirboyo Undang Mustasyar PBNU hingga PWNU dan PCNU dalam Musyawarah Kubro
Terkini
Lihat Semua