Tingginya Perkawinan Anak di Cirebon karena Faktor Ekonomi
Senin, 17 Agustus 2020 | 06:30 WIB
Kesulitan ekonomi mendorong orang tua menikahkan anaknya dengan keluarga atau pria yang lebih mapan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kendi Setiawan
Penulis
Jakarta, NU Online
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon, Iyan Erdiyana, menyebut bahwa tingginya perkawinan anak di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat umumnya disebabkan oleh faktor ekonomi.
Ia menjelaskan, kesulitan ekonomi mendorong orang tua menikahkan anaknya dengan keluarga atau pria yang lebih mapan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Selain faktor ekonomi, hamil di luar nikah juga menjadi faktor dominan penyebab perkawinan anak di Kabupaten Cirebon," kata Iyan dalam webinar Refleksi Efektivitas Kebijakan Dispensasi Perkawinan Usian Anak di Masa Pandemi, Jumat (14/8).
Dalam upaya mengatasi perkawinan anak, kata Iyan, Kabupaten Cirebon telah memiliki perda yang memandatkan pembentukan gugus tugas pencegahan perkawinan anak di tingkat kecamatan. Iyan juga mengatakan, bahwa selain melalui edukasi dan sosialisasi, pencegahan perkawinan anak juga difokuskan pada perluasan lapangan pekerjaan serta pembukaan pelatihan kerja. Hal tersebut untuk mempersiapkan generasi muda dalam menghadapi dunia kerja, sekaligus agar lebih siap dalam peningkatan ekonominya.
Sementara itu, Mike Verawati, Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) selaku pembicara terakhir menyampaikan beberapa intervensi yang telah dilakukan KPI sebagai organisasi masyarakat sipil (OMS). Sebagai upaya pencegahan, KPI mengupayakan keterlibatan anak muda untuk aktif menyuarakan dan berkampanye tentang pencegahan perkawinan anak secara offline dan online. Lebih lanjut, KPI juga mendorong peraturan turunan dari UU Nomor 16 tahun 2019 tentang revisi UU No 1 Tahun 1974 dalam peraturan daerah dan peraturan desa.
"Tidak lupa, pelibatan tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat menjadi penting sebagai upaya pencegahan terhadap perkawinan anak," tuturnya.
Lebih lanjut Mike menyampaikan, bahwa perkawinan anak dengan berbagai aspek dan akar masalah di dalamnya tidak hanya dapat diselesaikan dengan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan saja. Menciptakan mekanisme yang dapat membantu anak ketika mereka dihadapkan pada persoalan yang mengharuskan menikah di usia anak juga menjadi hal penting yang perlu dikuatkan.
Pewarta: Kendi Setiawan
Editor: Muchlishon
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua