Nasional

Transisi Energi Jangan Jadi Kedok Baru Perampasan Ruang Hidup Rakyat

NU Online  ·  Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Transisi Energi Jangan Jadi Kedok Baru Perampasan Ruang Hidup Rakyat

Walhi bersama Mapala Se-Jawa melakukan aksi Hentikan Ekspansi Geotermal di Jakarta, Senin (10/8/2026). (Dok Walhi)

Jakarta, NU Online

Upaya percepatan transisi energi yang digadang-gadang sebagai solusi menghadapi krisis iklim masih menyisakan persoalan serius. Di tengah dorongan mengurangi ketergantungan pada energi fosil, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengingatkan agar agenda transisi energi tidak berubah menjadi wajah baru pembangunan ekstraktif yang merampas ruang hidup rakyat dan lingkungan atas nama energi hijau.


Pengkampanye Anti Tambang dan Energi Eksekutif Nasional Walhi Faisal Ratuela mengungkapkan bahwa salah satu penyebab utama krisis iklim adalah tingginya emisi gas rumah kaca dari penggunaan energi fosil, terutama PLTU batu bara. Karena itu, percepatan transisi energi memang menjadi kebutuhan mendesak. Namun, menurutnya, arah transisi energi yang berjalan saat ini belum menyentuh akar persoalan ketidakadilan dalam tata kelola energi nasional.


“Agenda transisi energi yang dijalankan saat ini belum menyentuh akar persoalan sistem energi yang eksploitatif dan tidak adil,” ujar Faisal di Jakarta, Senin (10/8/2026).


Ia menilai pemerintah belum melakukan transformasi mendasar dalam tata kelola energi. Sebaliknya, model pembangunan yang bergantung pada ekspansi investasi skala besar dan eksploitasi sumber daya alam masih terus dipertahankan.


“Pergeseran dari energi fosil ke energi terbarukan cenderung hanya mengganti komoditas yang dieksploitasi, tanpa mengubah pola akumulasi modal yang menjadi penyebab kerusakan ekologis dan ketimpangan penguasaan sumber daya,” katanya.


Salah satu fokus advokasi Walhi adalah pengembangan energi panas bumi atau geothermal yang saat ini ditempatkan pemerintah sebagai pilar utama transisi energi nasional. Dengan potensi panas bumi terbesar di dunia, Indonesia didorong menjadi pusat pengembangan energi bersih melalui percepatan penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), pembangunan PLTP, serta penetapan sejumlah proyek geothermal sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).


Faisal menilai narasi energi hijau tidak serta-merta menjamin keadilan ekologis. Di balik narasi energi hijau, ekspansi geothermal tetap bertumpu pada eksploitasi ruang hidup masyarakat dan kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting.


Ia menyoroti berbagai kebijakan yang mempermudah perizinan, perubahan tata ruang, hingga pembukaan akses ke kawasan hutan. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa kepentingan investasi masih lebih dominan dibanding perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat.


“Penetapan WKP juga kerap dilakukan tanpa memastikan adanya persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (FPIC) dari masyarakat adat maupun komunitas terdampak,” ujarnya.


Faisal menyebutkan bahwa proyek geothermal di sejumlah daerah memicu konflik agraria, kriminalisasi warga, dan hilangnya ruang hidup masyarakat. Persoalan itu tercermin di Poco Leok, Flores; Sorik Marapi, Mandailing Natal; Dieng; Gunung Slamet; hingga berbagai kawasan pegunungan di Jawa dan Sumatera.


Dari sisi lingkungan, ia menyoroti dampak pembukaan hutan, pembangunan infrastruktur, pengeboran sumur, dan penggunaan air dalam jumlah besar yang memberi tekanan serius terhadap ekosistem pegunungan.


“Dampaknya meliputi deforestasi, gangguan daerah resapan air, erosi, longsor, hingga potensi gempa induksi,” katanya.


Faisal menambahkan, sejumlah kasus menunjukkan adanya risiko keselamatan yang nyata, mulai dari kebocoran gas hidrogen sulfida, ledakan sumur, hingga keracunan gas yang mengancam warga dan pekerja. Ia menegaskan bahwa geothermal skala besar yang dikembangkan saat ini merupakan false solution dalam transisi energi.


“Di balik klaim energi bersih, proyek-proyek geothermal justru memperluas eksploitasi sumber daya alam, merampas ruang hidup masyarakat, dan memperkuat dominasi korporasi atas sektor energi,” tegasnya.


Walhi mendesak pemerintah menghentikan ekspansi geothermal yang merusak lingkungan, melanggar HAM, dan memicu konflik sosial. Pemerintah juga diminta mencabut status PSN bagi proyek geothermal yang mengabaikan hak masyarakat dan perlindungan lingkungan, menerapkan moratorium izin baru di kawasan lindung dan wilayah adat, memastikan penerapan FPIC secara penuh, menghentikan kriminalisasi warga, melakukan audit independen, serta mewajibkan perusahaan memulihkan kerusakan dan memberikan ganti rugi yang adil kepada masyarakat terdampak.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang