Uji Materi UU Pesantren, Mahasiswa Unusia Nilai Pendanaan Pesantren Belum Beri Kepastian Hukum
NU Online · Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:00 WIB
Pemohon I, Muh Adam Arrofiu Arfah (kanan) dan Pemohon II, Isfa'zia Ulhaq (kiri) di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (19/2/2026). (Foto: NU Online/Haekal)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Dua mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonannya, mereka menilai ketentuan pendanaan pesantren belum selaras dengan standar hak asasi manusia internasional.
Dalam surat gugatan, pemohon merujuk Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 serta Pasal 13 ayat (2) huruf a Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) 1966 yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 11 Tahun 2005. Menurut mereka, prinsip universalitas dan non-diskriminasi mengharuskan setiap bentuk pendidikan yang diakui negara memperoleh perlakuan setara dalam pemenuhan haknya.
“Ketika pesantren secara hukum diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, ketiadaan jaminan pendanaan yang eksplisit menimbulkan perlakuan yang tidak setara dibandingkan dengan satuan pendidikan lainnya,” tulis pemohon dalam Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026, dikutip NU Online, Jumat (20/2/2026).
Pemohon menilai Pasal 48 UU Pesantren tidak memberikan jaminan pendanaan yang tegas dan terukur. Kondisi tersebut dinilai membuat hak konstitusional warga negara untuk memilih dan mengakses pendidikan pesantren bergantung pada diskresi fiskal pemerintah.
“Dengan demikian, hak tersebut bergeser dari hak konstitusional yang pasti menjadi hak yang bersifat kontingen,” ujarnya.
Ia juga menyoroti frasa dalam Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2), yakni “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya”. Menurutnya, rumusan tersebut bersifat terbuka dan multitafsir sehingga tidak memberikan kepastian hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pembiayaan pesantren maupun batas minimal kewajiban negara.
“Akibatnya, pesantren berada dalam posisi yang rentan secara fiskal dan konstitusional,” katanya.
Pemohon menyebut dampak ketidakjelasan pendanaan tidak hanya dirasakan lembaga pesantren, tetapi juga para santri yang mayoritas berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah. Ketidakpastian pembiayaan operasional dinilai berpengaruh pada kualitas sarana, kesejahteraan pendidik, dan keberlanjutan proses pendidikan.
Dalam kondisi tersebut, negara dinilai berpotensi tidak optimal menjalankan mandat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memelihara fakir miskin.
“Oleh karena itu, membantu dan menjamin pendanaan pesantren bukan sekadar kebijakan sektoral, melainkan pelaksanaan langsung amanat konstitusi,” tandasnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Ramadhan dan Kesempatan yang Tidak Selalu Terulang
2
Innalillah, Ulama Mazhab Syafii asal Suriah Syekh Hasan Hitou Wafat dalam Usia 83 Tahun
3
Khutbah Jumat: Ramadhan, Melatih Sabar, Memperkuat Syukur
4
Kultum Ramadhan: Lebih Baik Sedikit tapi Istiqamah
5
Keluar Mani yang Tidak dan Membatalkan Puasa
6
Khutbah Jumat: Tiga Kebahagiaan Orang Puasa
Terkini
Lihat Semua