Nasional

Uji UU APBN 2026, Pemohon Sebut MBG Berdampak pada Rekrutmen PPPK

NU Online  ·  Rabu, 25 Februari 2026 | 20:00 WIB

Uji UU APBN 2026, Pemohon Sebut MBG Berdampak pada Rekrutmen PPPK

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: NU Online/Haekal)

Jakarta, NU Online

Kuasa hukum Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menyatakan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berdampak pada tersisihnya guru honorer dari proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Menurut Alif, permohonan uji materiil ini berangkat dari keresahan pemohon, Reza Sudrajat, yang merasa kesempatan mengikuti rekrutmen PPPK terhambat akibat keterbatasan kemampuan fiskal daerah serta skema dana transfer ke daerah.


“Permohonan ini diujikan atas keresahan yang dialami Kang Reza sebagai guru honorer yang dijauhkan dari kesempatan rekrutmen PPPK karena kondisi kemampuan fiskal daerah maupun dana transfer ke daerah,” ujarnya sebelum persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (25/2/2026).


Ia menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya prinsip realisasi progresif. Menurutnya, kebijakan tersebut justru menunjukkan adanya kemunduran (regresi) dalam pemenuhan hak atas pendidikan.


“Kami melihat secara pemajuan HAM ini melanggar prinsip realisasi progresif, karena terjadi regresi yang mengurangi hak kemajuan atas pendidikan untuk hak lainnya,” katanya.


Alif menambahkan, dalam konsep HAM dikenal prinsip indivisibilitas atau ketidakpisahan, sehingga pemenuhan satu hak tidak boleh mengurangi hak lainnya.


Pada pokok permohonan, ia menyampaikan bahwa perbaikan telah dilakukan, baik dari sisi struktur, sistematika, maupun substansi. Bukti tambahan juga telah disiapkan untuk diserahkan kepada MK.


Sementara itu, Reza Sudrajat selaku pemohon menegaskan bahwa perkara ini menyangkut kepentingan nasional. Ia juga mengumumkan adanya penambahan pemohon, yakni Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri.


“Ini perkara nasional. Guru-guru mengalami kerugian, dan ini menjadi landasan perjuangan saya,” ujarnya.


Dalam persidangan sebelumnya, Kamis (12/2/2026), Reza yang telah lulus Program Profesi Guru (PPG) menyatakan munculnya pos anggaran MBG dalam struktur belanja pendidikan pada UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 telah mengaburkan hak guru atas kesejahteraan yang layak serta hak siswa atas fasilitas pendidikan yang memadai.


“Dalam UU APBN 2026 ini, hak saya untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak dan hak siswa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan telah dikaburkan oleh munculnya pos anggaran yang tidak seharusnya,” ujarnya di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta.


Secara sosiologis dan yuridis, ia menilai pendanaan operasional pendidikan semestinya diprioritaskan untuk pemenuhan hak dasar pendidik, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang