Nasional

Uji UU Peradilan Militer: Panglima TNI Ajukan Diri Masuk Perkara, Pemohon Soroti Independensi MK

NU Online  ·  Jumat, 27 Februari 2026 | 08:00 WIB

Uji UU Peradilan Militer: Panglima TNI Ajukan Diri Masuk Perkara, Pemohon Soroti Independensi MK

Ilustrasi gedung MK. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Agus Subiyanto mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara uji materi Undang-Undang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah tersebut menuai sorotan dari pihak pemohon yang mengingatkan pentingnya menjaga independensi hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara.


Pengajuan itu berkaitan dengan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025. Dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (25/2/2026), kuasa DPR RI, Abdullah, menyampaikan bahwa Panglima TNI mengajukan diri sebagai pihak terkait bersama DPR dan pemerintah.


Menanggapi hal itu, Kuasa Pemohon Hussein Ahmad mewanti-wanti adanya potensi tekanan terhadap para hakim konstitusi dalam menangani perkara peradilan militer tersebut.


"Jangan sampai kehadiran Panglima TNI justru menebarkan tekanan kepada hakim-hakim Mahkamah Konstitusi sehingga hakim tidak bisa memutus perkara ini dengan tenang. Jangan sampai berada di bawah tekanan," katanya kepada NU Online pada Kamis (26/2/2026).


Hussein menegaskan, Panglima TNI pada dasarnya merupakan pelaksana undang-undang. Dalam negara demokrasi, militer menjalankan perintah berdasarkan hukum yang berlaku.


Karena itu, menurut Hussein, Panglima TNI seharusnya taat pada putusan konstitusi dan tidak terlibat dalam polemik yang berpotensi memperkeruh persoalan peradilan militer.


"Karena semestinya sikap Panglima TNI sudah terwakili oleh Kementerian Pertahanan sebagai otoritas yang memiliki kewenangan membuat kebijakan pertahanan. Ini, menurut saya, mesti diwaspadai," katanya.


Meski demikian, Hussein menjelaskan bahwa apabila Panglima TNI benar mengajukan diri sebagai pihak terkait, maka tetap harus menyadari pentingnya reformasi peradilan militer.


Ia juga menyoroti sikap DPR dan pemerintah dalam persidangan. Menurutnya, alih-alih menyampaikan argumentasi konstitusional terkait urgensi pemisahan yurisdiksi dalam mengadili prajurit, keduanya justru lebih menekankan pertimbangan stabilitas politik yang bersifat sementara.


"Kami yakin sebetulnya DPR memiliki ahli-ahli yang canggih dan sudah sadar bahwa ketika dipanggil ke Mahkamah Konstitusi, seharusnya menyampaikan alasan-alasan tersebut karena itu termaktub dalam pokok-pokok permohonan yang kami sampaikan di Mahkamah Konstitusi. Jadi, sengaja tidak dijawab dan akhirnya ditanyakan kembali ke MK," katanya.


Sebelumnya, Abdullah menyatakan bahwa kewenangan peradilan militer menganut yurisdiksi subjektif yang didasarkan pada status pelaku sebagai prajurit.


Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB itu menjelaskan bahwa dalam hukum pidana dikenal dua model yurisdiksi, yakni subjektif dan objektif. Yurisdiksi subjektif didasarkan pada status pelaku, sedangkan yurisdiksi objektif pada jenis atau sifat tindak pidana.


“Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1997 menganut yurisdiksi subjektif karena kewenangan peradilan ditentukan oleh status pelaku sebagai prajurit, bukan oleh jenis tindak pidana yang dilakukan,” ujar Abdullah dalam sidang yang digelar secara daring, Rabu (25/2/2026).

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang