Usai Polemik PBI BPJS Kesehatan, DPR Ingatkan Jangan Ada Lagi Pasien Ditolak Rumah Sakit
NU Online · Selasa, 10 Februari 2026 | 14:00 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Setelah pemerintah dan DPR menyepakati reaktivasi otomatis kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pasien penyakit kronis dan katastropik selama tiga bulan, Komisi IX DPR RI menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh agar polemik serupa tidak terulang.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menyebut kebijakan reaktivasi otomatis menjadi solusi sementara untuk meredakan keresahan publik akibat penonaktifan PBI. Namun, ia mengingatkan akar persoalan terletak pada pendataan dan sosialisasi yang belum optimal.
Menurutnya, Komisi IX menerima banyak aduan masyarakat yang baru mengetahui status PBI mereka nonaktif saat sudah berada di rumah sakit untuk menjalani layanan mendesak seperti cuci darah atau persalinan.
“Seringkali masyarakat sudah masuk rumah sakit, harus cuci darah, melahirkan, atau berobat lainnya, ternyata saat melakukan pembayaran sudah tidak menjadi anggota PBI. Padahal seharusnya ada informasi yang jelas ketika mereka di-cut off dari kepesertaan,” ujar Nihayatul dikutip NU Online, Selasa (10/2/2026).
Ia menilai masa reaktivasi otomatis selama tiga bulan merupakan langkah realistis untuk menjamin layanan kesehatan tetap berjalan, sembari pemerintah melakukan verifikasi dan pemutakhiran data secara lebih akurat.
“Saya sepakat dengan usulan waktu tiga bulan yang harus aktif otomatis tanpa harus datang. Ini hal yang paling logis dilakukan agar masyarakat tetap bisa cuci darah dan sebagainya, sambil dalam tiga bulan itu dilihat mana data yang benar-benar sesuai target,” tegasnya.
Nihayatul menekankan perlunya sinkronisasi data lintas kementerian dan lembaga agar tidak terjadi perbedaan data penerima bantuan yang berujung pada penonaktifan tidak tepat sasaran. Ia mengingatkan akses kesehatan merupakan hak dasar yang tidak boleh menjadi objek kompromi kebijakan.
“Saya meyakini betul ada tiga hal yang negara tidak boleh melakukan negosiasi kepada masyarakat. Pertama adalah akses kesehatan, kedua adalah akses pendidikan, dan yang paling utama adalah akses keselamatan bangsa negara kita,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menilai penonaktifan sekitar 11 juta kepesertaan BPJS Kesehatan berpotensi melanggar hak asasi manusia dan bertentangan dengan amanat Pasal 28H UUD 1945 yang menjamin hak atas pelayanan kesehatan.
“Aturan perundang-undangan secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara tidak diberi ruang untuk menafsirkan hak ini secara sempit, apalagi mencabutnya secara massal melalui kebijakan administratif yang minim transparansi,” tegas Mafirion.
Ia menilai penonaktifan dalam skala besar tanpa mekanisme transisi dan keberatan yang efektif menunjukkan lemahnya sensitivitas terhadap dimensi hak asasi manusia dalam kebijakan publik.
“Hak atas kesehatan bukan objek efisiensi anggaran. Jaminan sosial bukan program belas kasihan, melainkan kewajiban konstitusional negara,” ujarnya.
DPR berharap tidak ada lagi pasien yang ditolak rumah sakit akibat persoalan administratif kepesertaan. Masa transisi tiga bulan dinilai penting untuk memberikan kepastian bagi pasien, fasilitas kesehatan, dan pemerintah daerah, sekaligus menjadi momentum pembenahan tata kelola data PBI JKN agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan.
Terpopuler
1
Disambut Ketum PBNU, Presiden Prabowo Hadiri Mujahadah Kubro Harlah 100 Tahun NU di Malang
2
Resmi Dikukuhkan, Ini Susunan Pengurus MUI Masa Khidmah 2025-2030
3
1.686 Warga Padasari Tegal Mengungsi, Tanah Bergerak di Tegal Masih Aktif
4
Ratusan Ribu Warga Dikabarkan Bakal Hadiri Mujahadah Kubro 100 Tahun NU di Malang
5
Pemerintah Nonaktifkan 13,5 Juta Peserta PBI JKN, Mensos Gus Ipul: Dialihkan ke Warga Lebih Miskin
6
Ansor University Jatim Buka Pendaftaran Ramadhan Academy, Tiga Kelas Intensif Gratis
Terkini
Lihat Semua