Usia Pensiun Pekerja 59 Tahun, Upaya Maksimalkan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 9 Januari 2025 | 10:00 WIB
Joko Susanto
Kontributor
Jakarta, NU Online
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi menaikkan usia batas pensiun pekerja di Indonesia dari 58 menjadi 59 tahun. Pemerintah menetapkan kebijakan tersebut untuk memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Dalam Pasal 15, disebutkan untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun. Selanjutnya, mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun.
"Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun," bunyi salah satu poin dalam Pasal 15 tersebut, dikutip NU Online, Kamis (9/1/2025).
Artinya, di tahun 2025 ini, usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, dalam hal peserta telah memasuki usia pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.
Dalam PP Nomor 45/2015 juga mengatur bahwa setiap tahun manfaat program Jaminan Pensiun juga mengalami kenaikan tanpa diikuti dengan kenaikan iuran.
Terpopuler
1
3 Amalan yang Perlu Diperbanyak dalam Bulan Rajab menurut Imam Baihaqi
2
Gus Yahya Ajak Jamaah yang Hadiri Haul Ke-21 KH Cholil Bisri Niatkan Cari Keberkahan Ulama
3
Banjir Besar Landa Makkah, Madinah, dan Jeddah Akibat Cuaca Ekstrem
4
KH Achmad Chalwani Jelaskan Makna Filosofis Bulan Rajab
5
Khutbah Jumat: Rajab dan Maksimalisasi Masjid untuk Ibadah
6
Gus Baha: Pintu Rahmat Allah Dibuka Lebar di Bulan Rajab
Terkini
Lihat Semua