UU ASN Terbaru Diteken Presiden, PPPK Dapat Uang Pensiun
NU Online · Jumat, 3 November 2023 | 19:00 WIB
Ilustrasi. Menag Yaqut Cholil Qoumas saat melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Kementerian Agama, di Auditorium HM Rasjidi Jl MH Thamrin Nomor 6 Jakarta, Selasa (15/8/2023). (Foto: Biro HDI Kemenag).
Muhammad Faizin
Penulis
Jakarta, NU Online
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU terbaru ASN ini berlaku sejak tanggal diundangkan yakni pada 31 Oktober 2023. UU ini juga sekaligus mencabut peraturan sebelumnya, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ada kabar baik dalam UU ini bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam UU terbaru ini, mereka berhak mendapatkan jaminan uang pensiun yang sebelumnya hanya bisa dinikmati Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini dikuatkan dengan poin penegasan bahwa pegawai ASN termasuk di dalamnya PNS dan PPPK memiliki hak memperoleh pengakuan yang sama.
"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," demikian tertulis Pasal 21 ayat 1 beleid tersebut yang dikutip NU Online pada Jumat (3/11/2023).
Komponen penghargaan ini yakni penghasilan penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, serta jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum. Jaminan sosial sendiri terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Uang pensiun yang diberikan ini merupakan wujud perlindungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian. Besaran uang pensiun PPPK akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang hingga saat ini masih disusun. Sehingga sampai saat ini besaran uang pensiun PPPK belum ditentukan.
Adapun pokok-pokok pengaturan yang terdapat dalam UU ASN terbaru ini adalah terkait penguatan pengawasan Sistem Merit, penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK), kesejahteraan PNS dan PPPK, penataan tenaga honorer, digitalisasi Manajemen ASN termasuk di dalamnya transformasi komponen Manajemen ASN.
Dalam UU ini juga di atur batas usia pensiun jabatan pegawai ASN. Untuk Jabatan Manajerial meliputi 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan 58 tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.
Sementara Jabatan Non-Manajerial: adalahsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.
Terpopuler
1
Sambangi PBNU, 23 PWNU Sampaikan Harapan Soal Muktamar ke-35 NU
2
Innalillahi, Pengurus Muslimat NU Kemayoran Wafat dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi
3
Stasiun Bekasi Timur Ditutup Sementara, KRL Hanya Beroperasi hingga Stasiun Bekasi
4
KA Jarak Jauh Tabrak KRL di Bekasi Timur, Gerbong Perempuan Ringsek
5
Sempat Hilang, Karyawan Kompas TV Aini Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
6
3 Orang Tewas dalam Tabrakan Kereta di Bekasi, KAI Minta Maaf Fokus Evakuasi
Terkini
Lihat Semua