Waktu Tunaikan Zakat Fitrah dan Konsekuensi Hukumnya
NU Online · Kamis, 12 Maret 2026 | 14:00 WIB
Jakarta, NU Online
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh seluruh umat Islam dalam rangka menyempurnakan puasa Ramadhan. Menunaikan zakat fitrah ini wajib dengan dasar Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 43, "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah akat, dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'."
Rasulullah saw juga menegaskan hal yang sama dalam haditsnya, "Islam dibangun di atas lima perkara, persaksian bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, pergi haji, dan puasa di bulan Ramadhan."
Baca Juga
Lafal-lafal Niat Zakat Fitrah
Sebagaimana diketahui, zakat fitrah merupakan ibadah dengan menyalurkan makanan pokok, seperti beras, sagu, atau gandum, dan lainnya dengan takaran sekitar 2,7 hingga 3 kilogram kepada mereka yang berhak. Sementara orang berhak menerima zakat fitrah tersebut antara lain orang fakir, miskin, orang terlilit utang, orang yang sedang dalam jalan Allah, muallaf, petugas zakat, hingga orang yang tengah dalam perjalanan jauh yang tidak dalam rangka maksiat.
Penyaluran zakat fitrah ini terbagi menjadi lima waktu dengan konsekuensi hukum yang berbeda-beda. Hal demikian dijelaskan Ustadz Muhamad Abror dalam artikelnya berjudul Tuntunan Praktis Zakat Fitrah yang dikutip NU Online pada Kamis (12/3/2026).
Pertama, wajib. Saat seseorang menemukan bagian dari bulan Ramadhan dan bagian dari bulan Syawal dihukumi wajib menunaikan zakat fitrah. Karenanya, orang yang meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada malam satu Syawal tidak terkena kewajiban zakat mengingat bulan Syawal tidak ditemuinya.
"Demikian juga bayi yang baru lahir setelah terbenamnya matahari malam satu Syawal karena tidak menemukan bagian dari bulan Ramadhan," tulisnya.
Kedua, diutamakan, yakni penyaluran zakat fitrah saat setelah terbit fajar pada pagi hari raya Idul Fitri sampai sebelum dilaksanakannya shalat Id. "Lebih utama lagi ditunaikan setelah shalat fajar," urai Pengajar di Ma'had Aly Sa'idusshiddiqiyah Jakarta itu.
Ketiga, boleh, yakni ketika pengeluaran zakat fitrah tersebut dilakukan terhitung sejak memasuki awal bulan Ramadhan sampai menjelang waktu yang diutamakan.
Keempat, makruh, saat ditetapkan bagi yang membayar zakat setelah shalat Id sampai terbenamnya matahari di hari pertama bulan Syawal. "Kecuali jika untuk suatu kemaslahatan seperti menunggu seorang kerabat atau orang fakir yang saleh untuk diberikan kepadanya," tulisnya.
Kelima, haram, yaitu menunaikan zakat sehari setelah hari raya Idul Fitri tanpa adanya uzur (kendala yang dimaklumi). Meskipun haram, zakat fitrah tetap harus dilaksanakan. "Jika ada uzur semisal belum ada harta untuk dizakatkan dan baru tersedia atau sulit menemukan mustahiq (penerima zakat), maka boleh, akan tetapi statusnya sebagai qadha dan tidak berdosa," katanya.
Terpopuler
1
Kultum Ramadhan: Keutamaan 10 Malam Terakhir dan Cara Mendapatkan Lailatul Qadar
2
Menurut Imam Ghazali, Lailatul Qadar Ramadhan 1447 H Akan Jatuh pada Malam Ke-25
3
Syed Muhammad Naquib al-Attas: Cendekiawan tanpa Telepon Genggam
4
Makna Keterpilihan Mojtaba Khamenei sebagai Pemimpin Tertinggi Iran
5
Cendekiawan Malaysia Syed Naquib Alatas Meninggal Dunia dalam Usia 94 Tahun
6
Lafal Doa Malam LaiLatul Qadar, Lengkap dengan Latin dan Terjemah
Terkini
Lihat Semua