Nasional

Wapres RI Jelaskan Perkembangan Positif Pengelolaan Wakaf di Indonesia

Selasa, 5 Desember 2023 | 09:00 WIB

Wapres RI Jelaskan Perkembangan Positif Pengelolaan Wakaf di Indonesia

Wapres KH Ma'ruf Amin saat menyampaikan sambutan pada Rakornas Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Jakarta, Senin (4/12/2023). (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin mengungkapkan perkembangan positif dalam pengelolaan wakaf di Indonesia. Ia menyoroti perubahan wakaf dari aspek yang semula dominan sosial menjadi bentuk pengelolaan yang lebih produktif, mendukung pemberdayaan masyarakat.


“Banyak penerima manfaat program sosial, pendidikan, kesehatan, maupun pemberdayaan ekonomi dan usaha mikro kecil telah merasakan dukungan dan manfaat langsung dari pengelolaan wakaf produktif,” ujarnya pada Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Badan Wakaf Indonesia (Rakornas BWI) Tahun 2023 di Hotel JS Luwansa, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (04/12/2023).


Selain itu, menurutnya, kesadaran akan pentingnya berwakaf telah merambah berbagai lapisan masyarakat, dari generasi senior hingga generasi muda, melintasi berbagai profesi dan struktur sosial, seiring munculnya berbagai instrumen wakaf yang produktif.


Ia mengungkapkan keterlibatan yang semakin meluas dari pemangku kepentingan wakaf, tidak hanya terbatas pada Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia, melainkan juga melibatkan banyak Kementerian/Lembaga hingga industri perbankan syariah. Kemudian dari sisi pengelola wakaf atau nazir, kesadaran akan profesionalisme, kompetensi, dan tata kelola yang baik juga semakin berkembang. Hal ini didukung dengan perhatian yang lebih besar terhadap pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan wakaf.


“Begitu pula dengan perhatian terhadap pentingnya pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan wakaf,” imbuhnya.


Menghadapi hal tersebut, Wapres mendorong Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia untuk mengoptimalkan upaya transformatif yang sudah dijalankan, memprioritaskan transformasi pengelolaan wakaf nasional sebagai agenda utama.


Oleh sebab itu, mencermati kondisi tersebut, Wapres menginstruksikan Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia, selaku pemangku kepentingan utama perwakafan nasional, agar bergegas mengoptimalkan upaya transformatif yang telah dijalankan. Selain itu, semua pemangku kepentingan yang terlibat juga didorong untuk berkolaborasi secara solid dalam upaya meningkatkan pengelolaan wakaf yang lebih baik, termasuk dalam proses digitalisasi perwakafan nasional


Wapres juga menyoroti pentingnya integrasi antara Platform Satu Wakaf Indonesia dengan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama serta sistem pada Kementerian ATR/BPN dan lembaga terkait lainnya. Hal ini diharapkan akan mempercepat pengembangan wakaf produktif melalui platform digital. Ia berharap para nazir dan pengelola bisnis untuk aktif berkolaborasi dalam pendanaan dan implementasi program wakaf produktif.


Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Pelaksana BWI, Mohammad Nuh mengungkapkan bahwa platform Satu Wakaf Indonesia, yang digagas oleh BWI bersama Bank Indonesia, menandai awal dari proses digitalisasi perwakafan nasional. Ia berharap agar platform Satu Wakaf Indonesia dapat terintegrasi dengan SIWAK Kementerian Agama, ATR BPN, dan Baznas, serta menjadi wahana kolaborasi bagi para nazir dan pengelola bisnis dalam pendanaan dan implementasi program wakaf produktif.


Ia menyebut tantangan yang dihadapi BWI, termasuk mengejar ketertinggalan dalam jumlah aset wakaf, kelembagaan, inovasi instrumen wakaf, serta proses sertifikasi tanah wakaf yang belum tercapai, lalu ekstensifikasi dan intensifikasi penghimpunan wakaf uang melalui Sukuk Linked Wakaf dan Cash Wakaf Linked Deposit.


"Berlanjutnya proses sertifikasi kompetensi nadzir dan stakeholders perwakafan, dan Amandemen Undang-Undang (UU) Wakaf guna mengakomodir aspek digitalisasi, pemberdayaan wakaf, serta pondasi kelembagaan BWI pusat dan BWI daerah, ini juga menjadi tantangan," ujarnya.


Ia berharap BWI dapat meningkatkan koordinasi dan supervisi dengan Kemenag serta aparat penegak hukum dalam menyelesaikan sengketa hukum perwakafan nasional. "BWI bersama semua pihak harus mengembalikan kembali wakaf sebagai pilar ekonomi umat," pungkasnya.