Nasional

Zakat Fitrah dengan Uang, Bolehkah?

NU Online  ·  Rabu, 11 Maret 2026 | 12:00 WIB

Zakat Fitrah dengan Uang, Bolehkah?

Ilustrasi zakat fitrah dengan uang. (Foto: NU Online/Freepik)

Jakarta, NU Online

Zakat fitrah pada umumnya ditunaikan dengan menyalurkan makanan pokok setempat sesuai dengan takarannya. Dalam perkembangannya saat ini, ada pilihan mengalihkan makanan pokok tersebut dalam bentuk uang dengan nilai yang setara.


Ustadz Ahmad Ali MD menjelaskan bahwa ulama berbeda pandangan mengenai hukum menunaikan zakat fitrah dengan uang. Ada yang memperbolehkannya sehingga menganggapnya sah, tetapi ada pula yang menilai sebaliknya.


"Syafi’iyah dan jumhur (mayoritas ulama) tidak membolehkan dan tidak mengesahkan, sementara Hanafiyah membolehkan dan mengesahkan," tulisnya dalam artikelnya yang berjudul Mengurai Kontroversi Zakat Fitrah dengan Uang yang dikutip NU Online pada Rabu (11/3/2026). 


Kalangan mazhab Syafi'i dan mayoritas ulama lainnya menilai zakat fitrah menggunakan uang (qîmah) tidak boleh (tidak sah). Ulama mazhab Syafi’i mewajibkan zakat fitrah dengan makanan pokok, seperti beras bagi orang Indonesia, dengan kadar 1 sha’, yakni sebesar 2,75 kg atau 2,5 kg atau 3,5 liter. Mayoritas umat Islam masih mengikuti pandangan ini. 


Di sisi lain, kalangan ulama Hanafiyah dan Syekh Ibn Qasim yang menganut mazhab Malikiyah memperbolehkan zakat fitrah dengan uang senilai harga beras sesuai kualitas layak konsumsi masyarakat sebesar 2,75 kg atau 3,5 liter beras atau versi lain 2,5 kg.


"Tentang besaran zakatnya tersebut mengikuti mazhab Syafiiyah, tidak mengikuti pendapat Hanafiyah, yang bila dibandingkan nominalnya justru lebih besar/berat daripada ukuran Syafiiyah, terlebih menggunakan nominal selain beras (apalagi kurma). Pendapat ini merupakan hasil bahtsul masail LBM PBNU tentang Pembayaran Zakat Fitrah dengan Uang, tertanggal 18 Mei 2020, dengan menggunakan model intiqâl al-mazhab fî ba‘dh al-masâ’il (berpindah mazhab dalam sebagian masalah/tidak secara utuh)," tulis Ahmad Ali MD dalam artikel yang sama.


Meskipun mayoritas masyarakat Indonesia mengikuti mazhab Syafi'i dalam berbagai tata cara peribadatan, tetapi diperkenankan untuk beralih mazhab untuk berzakat dengan uang. Perpindahan mazhab dalam satu peribadatan boleh dilakukan menurut pandangan Syekh Nawawi Banten dalam kitab al-Tsimar al-Yani'ah.


"Soal perpindahan dari satu ke lain mazhab-meski tidak secara keseluruhan satu rangkaian ibadah-, ulama memiliki tiga pendapat mengenai hukumnya. Sebagian ulama melarang secara mutlak. Sebagian ulama lagi membolehkan secara mutlak. Sebagian ulama lain lagi membolehkannya selama tidak menghasilkan formulasi hukum yang bertentangan dengan ijmak. Apabila bertentangan dengan ijmak, maka perpaduan mazhab dilarang seperti perkawinan tanpa mas kawin, tanpa wali, dan tanpa saksi. Sungguh perpaduan semacam itu tidak diperbolehkan oleh seorang pun dari kalangan ulama," demikian diuraikan dalam kanal Youtube NU Online. 


Perihal zakat fitrah ini, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) mengeluarkan rekomendasi sebagai berikut:

  • Menunaikan zakat fitrah yang terbaik adalah pembayaran dengan beras. Adapun satu sha’ versi Imam Nawawi adalah bobot seberat 2,7 kg atau 3,5 liter. Sedangkan ulama lain mengatakan, satu sha’ seberat 2,5 kg.
  • Masyarakat juga diperbolehkan membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang sesuai harga beras 2,7 kg atau 3,5 liter atau 2,5 kg sesuai kualitas beras layak konsumsi oleh masyarakat setempat. 

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang