Opini

Menelaah Kembali Makna Ukhuwah

Ahad, 4 November 2018 | 15:45 WIB


Ahmad Zainul Hamdi*

Umat Islam sedang diadu. Di Timur Tengah antarsesama negara Islam saling berperang. Bahkan, di dalam satu negara, antarsesama umat Islam saling membunuh. Di Indonesia, antarsesama umat Islam saling mengolok, bahkan saling serang. NU dan FPI saling berhadapan, Banser dan HTI saling mengancam. Intinya, umat Islam Indonesia tidak bisa menjaga ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama umat Islam). Pedihnya lagi, saat umat Islam sedang bertengkar, umat non-Muslim sorak-sorak bergembira. Mereka melakukan pemurtadan massif saat umat Islam saling berperang dengan sesama saudaranya.

 

Kita mungkin sangat sering mendapatkan kiriman pesan seperti itu. Saking banjirnya pesan-pesan seperti itu yang masuk ke gadget kita melalui berbagai layanan lini massa, nyaris setiap hari saat kita membuka gadget, kita akan menemukannya, terutama jika kita berada dalam grup pertemuan di media sosial.

 

Narasinya yang sangat halus dan persuasif itu mengakibatkan nyaris tidak ada orang Islam yang memiliki kesetiaan atas agamanya yang tak terpengaruh olehnya. Apalagi,kalau pesan-pesan semacam itu dikemas dalam naras-narasi dakwah keislaman yang dibumbui dengan dalil-dalil, sentimen keislaman siapa yang tidak cepat bangkit.

 

Yang terbangkitkan dari sentimen keislaman kita adalah perasaan bahwa Islam sedang berada dalam ancaman kehancuran. Ancaman kehancuran Islam ini tidak lain karena ada skenario pemusnahan Islam yang dikembangkan oleh umat non-Muslim. Intinya, kita sedang berada dalam perang global antara Islam dengan non-Islam. Karena ini perang agama, maka taruhannya tidak hanya harta, tapi juga nyawa. Dalam situasi ini, maka setiap Muslim harus dipanggil untuk memperkuat barisan Islam dalam menghadapi non-Muslim yang menjadi musuh Islam, yang setiap saat siap untuk menghancurkan Islam, yang setiap detik mengembangkan strategi untuk meluluhlantakkan Islam dan umat Islam. Di titik ini, ukhuwah Islamiyah harus diperkuat. Tidak boleh ada pertentangan di antara sesama Muslim. Perpecahan sesama Muslim hanya akan memberi jalan kemenangan bagi non-Muslim dalam pertempuran hidup-mati ini.

 

Pernahkah Anda teraduk sentimen keislaman Anda seperti itu karena broadcasting via media sosial yang bertemakan ukhuwah Islamiyah? Saya sendiri mungkin ratusan kali mendapat kiriman pesan dengan konten yang kurang lebih sama. Saya hafal logikanya, termasuk apa target hasil yang diinginkan dari pesan-pesan seperti itu. Biasanya, pesan-pesan seperti itu dengan sangat halus memojokkan NU sebagai kelompok Islam yang mengkhianati ukhuwah Islamiyah karena NU getolnya NU menjaga keragaman Indonesia (termasuk keragaman agama dan keyakinan), sambil menghadapi siapa saja (termasuk kelompkm Islam tertentu) yang ingin melenyapkan kebhinnekaan Indonesia.

 

Ada tiga jenis ukhuwah: ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama Muslim), ukhuwah wathaniyah (persaudaraan sesama bangsa [Indonesia]), dan ukhuwah basyariyah (persaudaraan kemanusiaan-universal).Tiga jenis ukhuwah ini merupakan rumusan KH. Achmad Sidiq, mantan Rais Am Syuriah NU (1984-1991), seorang kiai kharismatik dari Jember Jawa Timur yang sangat mumpuni dalam keilmuan Islam, dengan wawasan pemikiran yang sangat luas.

 

Pertanyaannya adalah apakah ukhuwah Islamiyah boleh menghancurkan ukhuwah wathaniyah, ataukah sebaliknya? Penjelasan dari pertanyaan ini harus menyertakan faktor lain, yaitu tindakan adil. Marilah kita mengandaikan ukhuwah Islamiyah dengan persaudaraan dalam keluarga, sedang ukhuwah wathaniyah dengan persaudaraan dalam sebuah desa. Tidak ada seorang pun yang akan setuju jika ada pertengkaran dengan sesama saudara di dalam satu keluarga. Setiap orang tua pasti menasihati anak-anaknya untuk rukun dan saling membantu. Jika ada dua orang saudara yang bertengkar, orang tualah pihak pertama yang hatinya akan terluka.

 

Sekalipun demikian, bayangkan jika kita memiliki seorang saudara yang melakukan kejahatan (misalnya, membunuh atau mencuri harta tetangga), apa yang akan kita lakukan? Apakah atas nama kerukunan sesama saudara kita akan turut membantunya? Bersama-sama membunuh orang dan kompak dalam melakukan pencurian? Sebagai orang yang memiliki aturan moral, memahami mana tindakan baik dan buruk, menaati orang tua yang tak pernah henti menasihati agar kita tidak melakukan tindakan kejahatan kepada orang lain, serta terikat dalam tata aturan desa di mana kita hidup, kita tentu akan menasihati dan menghalangi saudara kita sendiri agar tidak melakukan kejahtan. Bahkan, tindakan kita bisa lebih jauh, jika kita tidak sanggup menghalangi saudara kita sendiri dari tindakan kejahatan yang dilakukannya, kita akan melaporkannya ke aparat keamanan agar dia mendapatkan hukuman.

 

Dalam titik ini, kita berhadap-hadapan dengan saudara sendiri dan menjadi bagian masyarakat desa untuk memastikan bahwa desa di mana kita tinggal aman dari seluruh tindakan kejahatan. Jika ini yang kita lakukan, apakah kita sedang mengkhianati ikatan persaudaran dengan saudara kita? Mungkin orang tua kita akan sedih, namun bahkan terhadap saudara sendiri pun kita harus bertindak adil. Jika pembunuhan dan pencurian adalah sebuah tindakan kejahatan, maka ia tetap sebuah tindakan kejahatan sekalipun yang melakukan adalah saudara sendiri. Kita akan jatuh ke dalam tindakan kejahatan yang sama jika kita membiarkan saudara sendiri melakukan kejahatan, apalagi jika sampai turut terlibat di dalamnya. Ada satu prinsip moral penting, “Orang yang membiarkan terjadinya sebuah tindakan kejahatan, pada dasarnya dia adalah pelaku kejahatan”.

 

Begitu juga dengan pesaudaraan sesama warga desa, ia tidak boleh menjadi alasan untuk menghancurkan persaudaraan dalam keluarga. Desa di mana kita hidup adalah sebuah lingkungan sosial yang lebih luas dari ikatan keluarga. Di dalamnya ada sekian banyak keluarga yang memiliki cara pandang dan keyakinan yang beragam. Setiap cara pandang dan keyakinan di dalam masing-masing keluarga tidak boleh memberi dampak destruktif bagi tatanan sosial di tingkat desa. Desa juga harus dijalankan berdasarkan prinsip non-intenvensionis terhadap setiap cara pandang dan keyakinan yang ada di masing-masing keluarga.

 

Pada dasarnya, desa dibangun untuk memastikan agar setiap keluarga mendapatkan jaminan keamanan dan kedamaian dalam menjalani hidup. Aparat desa boleh dan harus bertindak tegas berdasarkan aturan jika ada warganya yang melakukan pelanggaran hukum yang mengancam kelangsungan kehidupan sosial desa, tak peduli siapa dia dan dari dari keluarga mana. Keadilan harus ditegakkan karena di atas prinsip inilah relasi antara persaudaran-keluarga dengan persaudaran-warga-desa terbangun dengan sehat.

 

Jika ada pihak yang mengingkari prinsip ini, maka sebetulnya diam-diam orang itu tidak menginginkan kedamaian kehidupan sosial di desanya. Atau, diam-diam ia ingin menguasai desanya, di mana yang lain harus tunduk di bawah kekuasaan keluarganya. Jika ini motifnya, maka persaudaraan keluarga telah kehilangan maknanya, karena ia tidak lebih hanya menjadi dalih dari tindakan ketidakadilan yang hendak dilakukannya.

 

Apakah kalau kita berantem dengan saudara sendiri, tetangga pasti sorak-sorak bergembira? Jika Anda sedang bermusuhan dengan tetangga, bisa dipastikan tetangga Anda akan bahagia melihat Anda bertengkar dengan saudara. Tapi masalahnya adalah apakah Anda sedang bermusuhan dengan tetanggap atau tidak. Kalapun ada tetangga yang memushi Anda, apakah dengan sendirinya Anda bisa menyimpulkan bahwa semua orang di desa memusuhi Anda sehingga mereka merasa gembira melihat Anda yang sedang ribut bertengkar dengan sesama saudara.

 

Ada dua kemungkinan. Pertama, asumsi Anda benar bahwa setiap ada petengkaran di internal keluarga, orang sedesa berbahagia. Jika semua orang di desa saling merasa gembira melihat tetangganya yang tengah berduka, maka desa itu pada dasarnya sudah tidak lagi layak menjadi tempat tinggal. Semua orang sudah tidak lagi terikat dalam ikatan persaudaraan warga desa. Jika ini yang terjadi, betapa malangnya tinggal di desa sepeti itu. Kedua, Anda sendiri yang paranoid, menganggap semua orang memusuhi Anda. Anda selalu merasa dalam situasi perang dengan semua orang di desa Anda. Keberadaan satu-dua orang yang memusuhi Anda membuat Anda berkesimpulan bahwa semua tetangga sekampung sedang diam-diam berkonspirasi untuk mencelakai Anda. Jika ini yang terjadi, selesaikan diri Anda sendiri karena sesungguhnya diam kebencian telah menguasai hati Anda. Akan lebih parah jika kebencian di hati Anda itu dibalut dengan sentimen keagamaan seakan-akan Anda adalah wakil Tuhan, dan semua orang adalah tentara setan.

 

Itulah analogi relasi antara ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah wathaniyah. Lalu, di mana urgensinya ukhuwah basyariah (persaudaraan kemanusiaan universal)? Setiap persaudaraan yang berbasis kelompok (agama maupun negara) bisa jatuh ke dalam sikap chauvinistik. Chauvinisme adalah bentuk kesetiaan ekstrem terhadap superioritas dan keagungan kelompok. Sikap chauvinistik meletakkan kelompok sebagai pemegang kebenaran mutlak, dan karenanya berhak untuk menguasai dan melenyapkan siapa saja. Nasionalisme-chauvinistik akan jatuh pada sikap “right or wrong is my country” (“benar atau salah, itu adalah negaraku”). Dalam sejarahnya, nasionalisme chauvinistik telah menghasilkan kejahatan kemanusiaan yang tak teperikan melalui orang-orang seperti Mussolini atau Hitler.

 

Sikap chauvinistik juga bisa menimpa pada kelompok agama. Persaudaraan keagamaan chauvinistik akan jatuh pada keangkaramurkaan dengan mengatasnamakan Tuhan. Meneriakkan slogan kebesaran Tuhan sambil membunuh orang, menghancurkan peradaan, dan merusak apa saja yang dianggap berbeda. Agama menjadi tipu daya untuk meluapkan nafsu keangkaramurkaan. Berdalih membela Tuhan, tapi menista ciptaan-Nya. Berdalih membela tauhid, tapi mengobarkan kebencian dan kerusakan di mana-mana.

 

Di sinilah pentingnya ukhuwah basyariah. Karena pada akhirnya, di atas seluruh kesetiaan pada agama dan negara, ada nilai tertinggi yang harus tetap dijaga: kemanusiaan. Ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah wathaniyah akan jatuh ke dalam tindakan immoral yang tidak manusiawi jika kehilangan dasar kemanusiaannya.

 

Itulah mengapa dalam maqashid al-tasyri’ (tujuan dari diturunkannya syariat oleh Allah), mashlahah ‘ammah (kebaikan bersama/bonum commune) menjadi prinsip paling utama. Kebaikan bersama ini tidak mungkin akan tercapai jika di sana tidak ada mekanisme yang memungkinkan untuk memblokade tindakan-tindakan destruktif, sebagamana yang ada dalam kaidah fiqh “dar’ul mafsid muqaddamun ala jalbil mashalih” (menolak tindakan destruktif didahulukan sebelum menindakkan kebaikan).

 

Seluruh uraian saya di atas, sama sekali tidak hendak membenarkan tindakan main hakim sendiri. Tidak boleh ada satu kelompok pun yang boleh melakukan tindakan di luar sistem hukum yang berlaku. Tidak ada satu pun alasan pembenar perilaku main hakim sendiri, sekalipun dengan mengatasnakan amar makruf nahi munkar maupun dar’ul mafasid.[]

 

* Dosen pada Departemen Studi Agama-agama, Fakultas Ushulkuddin dan Filsafat UIN Sunan Ampel Surabaya; Wakil Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Jawa Timur