Edaran Mendagri Tunda Pilkades, Anggota Komisi II: Peringatan Protokol Kesehatan
Senin, 17 Agustus 2020 | 12:45 WIB
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Yanuar Prihatin. (Foto: dok. istimewa)
Muhammad Syakir NF
Penulis
Jakarta, NU Online
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 141/2577/SJ yang meminta kepada seluruh bupati untuk menunda pemilihan kepala desa. Hal tersebut menimbulkan pertentangan mengingat sudah berjalannya tahapan penyelenggaraan yang dapat menimbulkan gesekan dari masyarakat.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Yanuar Prihatin melihat Surat Edaran Kemendagri tersebut sebagai peringatan akan pentingnya protokol kesehatan dalam Pilkades.
“Posisi surat edaran dapat dilihat dari sisi positif yang jika dilihat maka bisa menjadi pengurangan penyebaran Covid-19 di beberapa wilayah,” kata Yanuar di Gedung Parlemen, Jumat lalu.
Namun, jika Pilkades tetap dilaksanakan, maka harus memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. “Jika ada kampanye maka door to door, bukan berkumpul di lapangan dan menggunakan media komunikasi lain. Para calon dan tim sukses dapat kreatif menggunakan cara selain berkumpul di lapangan,” kata pria kelahiran Cirebon tersebut.
Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) itu juga menegaskan pentingnya protokol saat pencoblosan lebih diperketat. Panitia Pilkades, menurutnya, perlu memberikan waktu yang lebih pasti untuk menghindari kerumunan.
Karenanya, jika wilayah tersebut masuk dalam zona kuning dan hijau, maka Pilkades dapat dilakukan. “Pemilih harus diatur. Pada sisi lain panitia menyiapkan pencegahan dini dalam menghindari berkumpulnya. Maka saran saya, jika wilayah tersebut dirasa aman maka Pilkades dapat dilakukan,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Yanuar juga mengingatkan kepada pemerintah agar dalam pembuatan kebijakan dapat melihat sektor yang lebih luas. Jika soal berkumpul yang dipermasalahkan, menurutnya, seluruh kegiatan berkumpul di Republik ini harus ditiadakan dan persoalkan.
“Jika persoalan berkumpulnya karena mengurangi Covid-19 maka kebijakan tentang Pilkada 2020 juga harus konsisten dilarang,” tegasnya.
Oleh karena itu, Yanuar menegaskan bahwa Surat Edaran yang ditandatangani 24 Maret 2020 tersebut merupakan saran yang tidak mengikat. Posisi Surat Edaran ini hanya mengingatkan bukan mewajibkan.
“Saran itu tidak mengikat, saran bersifat fleksibel dan pertimbangan bukan instruksi dimana pemerintah daerah tidak ada kewajiban atas saran itu,” ujarnya.
Pewarta: Syakir NF
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Gus Baha Jelaskan Alasan Mukjizat Nabi Muhammad Tak Seperti Nabi Sebelumnya
2
Khutbah Jumat: Keistimewaan Umat Nabi Muhammad
3
Harlah Ke-95, LP Ma’arif NU akan Wujudkan Visi Pendidikan Bereputasi Internasional
4
Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Malam Ini, Berikut Cara Ceknya
5
Khutbah Jumat: Meraih Berkah dan Syafaat dengan Shalawat
6
Gelar Munas, Sako Pramuka Resmi Berganti Nama Jadi Pandu Ma'arif NU
Terkini
Lihat Semua