Legislator PKB Kritik Pemerintah yang Hapus Abu Batubara dari Limbah B3
NU Online Ā· Senin, 15 Maret 2021 | 05:15 WIB
Patoni
Penulis
Jakarta, NU Online
Gelombang protes ditujukan pada Lampiran XIV Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan Abu Batubara (fly ash dan bottom ash) tidak lagi dikategorikan sebagai Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3).
Kali ini kritik keras disampaikan oleh Anggota Fraksi PKB DPR RI, Ratna Juwita Sari. Politisi muda asal Tuban tersebut menilai pemerintah ambisius, tidak hati-hati dan sembrono dalam menetapkan abu batubara tidak lagi sebagai limbah B3.
āBerbagai kajian ilmiah, temuan-temuan praktisi, menunjukkan abu batubara sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Bagaimana bisa dikeluarkan dari status limbah B3?ā protes Ratna akhir pekan kemarin.
Ratna menduga, pelaku bisnis energi berbasis fosil khususnya batubara memiliki peran besar dalam mempengaruhi Lampiran XIV PP 22/2021 tersebut.
āSaya menengarai, ada kepentingan bisnis dan itikad untuk menghindari kewajiban mengelola limbah berbahaya, sehingga mereka turut mempengaruhi terbitnya Lampiran XIV PP ini," kata dia.
Sebagaimana tugas fungsinya di Komisi VII DPR RI, Lampiran XIV PP 22/2021 tersebut juga dia anggap kontrapoduktif dengan peta jalan (road map) percepatan pemenuhan bauran energi baru terbarukan (EBT).
āLampiran XIV PP itu menyiratkan komitmen pemerintah masih sangat pro energi berbasis fosil. Tidak nyambung dengan agenda percepatan EBT. Ini kemunduran,ā tegasnya.
Ratna meminta kepada Pemerintah untuk segera mencabut Lampiran XIV PP 22/2021 tersebut. āMasukkan lagi abu batubara sebagai limbah B3. Lampiran XIV PP itu harus cepat direvisi. Hitungan bisnis penting, tapi keselamatan nyawa rakyat Indonesia jauh lebih penting. Itu amanat konstitusi,ā tandas Ratna.
Pewarta: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Syuriyah PBNU Harapkan Muktamar Ke-35 Digelar di Pesantren dengan Dua Kriteria
2
Khutbah Idul Adha 2026: Menguatkan Solidaritas Melalui Semangat Berbagi
3
Khutbah Idul Adha 2026: Gotong Royong dalam Pengelolaan Kurban
4
Khutbah Jumat: Menumbuhkan Empati dan Solidaritas Sosial Melalui KurbanĀ
5
Rapat Pleno PBNU: Munas dan Konbes Digelar 20-21 Juni 2026, Lokasi Diputuskan Menyusul
6
Khutbah Jumat: Meraih Pertolongan Allah dengan Membantu Sesama
Terkini
Lihat Semua