RUU Otsus Papua Disahkan, Legislator PKB: Perjuangan Panjang Wujudkan Cita-cita Gus Dur
Kamis, 15 Juli 2021 | 08:15 WIB
Anggota Komisi III FPKB, Heru Widodo menyerahkan pandangan FPKB kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Dok. Istimewa)
Zunus Muhammad
Penulis
Jakarta, NU Online
Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Heru Widodo, menyampaikan selamat kepada masyarakat Papua usai disahkan revisi UU Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua dalam rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Kamis (15/7).
“Selamat untuk masyarakat Papua, tidak ada yang sempurna atas perjuangan kita di Pansus, tetapi totalitas dan kerja keras pemerintah bersama rekan di Pansus adalah bentuk ikhtiar untuk sejahteranya Papua,” kata Heru Widodo.
Komitmen PKB berjuang untuk masyarakat Papua, kata Heru bukan hal baru. Ia menyebut proses panjang yang sudah lama dilakukan, bahkan sejak Presiden Abubdurahman Wahid (Gus Dur).
“Selama matahari masih terbit dari bumi cendrawasih dan bendera merah putih masih berkibar di tanah Papua, maka selama itu pula PKB akan komitmen perjuangkan kesejahteraan masyarakat Papua, karena ini adalah cita-cita Gus Dur yang begitu mencintai Papua,” ujar Anggota Komisi III DPR Dapil Kalimantan Selatan II ini.
Usai disahkan di rapat paripurna, persoalan penting lainnya adalah melakukan pengawalan terhadap penerapan Revisi UU Perubahan tersebut.
“PKB akan mengawal, dan melakukan evaluasi. Ini penting agar perubahan yang sudah dilakukan dalam proses panjang, betul-betul nyata mampu mengangkat derajat masyarakat Papua,” lanjut Ketua DPN Gemasaba itu.
Heru menyebut Fraksi PKB DPR RI di bawah kepemimpinan Cucun Ahmad Syamsurijal memberi ruang bagi masyarakat melakukan aduan dalam rangka serap aspirasi dan bedah perundangan.
“Sebelum diketok di Rapur, FPKB sering kali kita kedatangan perwakilan dari masyarakat Papua, kita menyerap aspirasi sekaligus diskusi melahirkan pemikiran terbaik, bagaimana Otsus Papua bisa maksimal untuk masyarakat Papua,” ungkap Heru.
Sebagaimana diketauhui, DPR RI menyetujui Revisi UU Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua atau RUU Otsus Papua. Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar hari ini.
Dalam rapat paripurna ini dihadiri 335 dari 575 anggota DPR, baik hadir secara fisik maupun virtual terdapat 18 pasal yang mengalami perubahan dan dua pasal baru.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua